Selasa, 19 Mei 2026

Konsumsi Sabu Buat Stamina, Dua Nelayan Pantai Cermin Diciduk Polisi

Kamis, 02 April 2020 23:05 WIB
Konsumsi Sabu Buat Stamina, Dua Nelayan Pantai Cermin Diciduk Polisi
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Dua pria masing-masing, Faisal alias Ucok (40) dan Abdul Rahim alias Rahim (40) yang sehari-hari berprofesi sebagai nelayan, warga Dusun II Desa Pantai Cermin Kanan Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), diciduk Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Pantai Cermin,pada Rabu (01/04/2020).


Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH MHum mengatakan penangkapan tersangka menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah Dusun ll Desa Pantai Cermin Kanan Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Sergai."Dua orang Nelayan yang berhasil ditangkap. Kata para tersangka buat nambah stamina, pakai sabu-sabunya," jelasnya dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (02/04/2020).

Baca Juga:


Dari pengakuan tersangka Faisal Alias Ucok yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan ini mengaku memakai sabu sudah tiga tahun. Sedangkan Abdul Rahim alias Rahim mengaku baru satu tahun menggunakan sabu. Keduanya bisa mengkonsumsi sabu sebelum melaut dengan alasan dapat menambah stamina saat pergi melaut.

Baca Juga:


Ditambahkan keduanya, mereka memperoleh barang haram tersebut dengan cara dibeli dari warga desa Pantai Cermin Kiri berinisal WI seharga Rp100.000. per paketnya. Kedua pelaku diamankan saat sedang asyik berpesta narkoba bersama 2 rekannya Sukit(36) dan Amat(37) yang terlebih dahulu melarikan diri saat dilakukan penggrebekan di lokasi pinggiran muara sungai Dusun ll Desa Pantai Cermin Kanan Kecamatan Pantai Cermin.


Dari keduanya, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 lembar plastik klip transparan yang berisikan kristal putih diduga shabu dengan berat 0,16 gram, 1 buah alat isap sabu (bong), 1 buah mancis warna hijau yang terpasang jarum suntik dan satu buah pipet plastik yang ujungnya runcing (skop).


Atas perbuatannya, pelaku dan barang bukti saat ini sudah dilimpahkan ke Satnarkoba Polres Serdang Bedagai guna proses lebih lanjut dan dikenakan Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Natkotika. "Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara” tandasnya. (BS09)

Tags
beritaTerkait
BPH Migas Dukung Optimalisasi Penyaluran BBM untuk Nelayan di Nias Utara
BEDUKK 2025, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Komunitas Nelayan dan Pelaku Usaha Mikro di Sibolga
Upaya Bakamla RI Terhadap Nelayan Indonesia yang Diusir Kapal  Singapura
Bakamla RI Evakuasi 3 Nelayan Yang Tenggelam di Perairan Bata
 Bakamla RI Serahkan 8 Nelayan ke Pemerintah Natuna
Lindungi dan Sejahterakan Nelayan Sumut, Pj Gubernur Serahkan Asuransi Nelayan dan Luncurkan NEMBUSH
komentar
beritaTerbaru
hit tracker