Legimin Raharjo dan Iksan Chan Motivasi Pemain Muda Akademi Sekolah Sepak Bola
beritasumut.com Direktur Akademi PSMS Medan, Legimin Raharjo pemain Bekasi City FC, Iksan Chan dan mantan Pelatih PSPS dan PON Sumatera Ut
Olahraga
Beritasumut.com-Dua pria masing-masing, Faisal alias Ucok (40) dan Abdul Rahim alias Rahim (40) yang sehari-hari berprofesi sebagai nelayan, warga Dusun II Desa Pantai Cermin Kanan Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), diciduk Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Pantai Cermin,pada Rabu (01/04/2020).
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH MHum mengatakan penangkapan tersangka menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah Dusun ll Desa Pantai Cermin Kanan Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Sergai."Dua orang Nelayan yang berhasil ditangkap. Kata para tersangka buat nambah stamina, pakai sabu-sabunya," jelasnya dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (02/04/2020).
Baca Juga:
Dari pengakuan tersangka Faisal Alias Ucok yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan ini mengaku memakai sabu sudah tiga tahun. Sedangkan Abdul Rahim alias Rahim mengaku baru satu tahun menggunakan sabu. Keduanya bisa mengkonsumsi sabu sebelum melaut dengan alasan dapat menambah stamina saat pergi melaut.
Baca Juga:
Ditambahkan keduanya, mereka memperoleh barang haram tersebut dengan cara dibeli dari warga desa Pantai Cermin Kiri berinisal WI seharga Rp100.000. per paketnya. Kedua pelaku diamankan saat sedang asyik berpesta narkoba bersama 2 rekannya Sukit(36) dan Amat(37) yang terlebih dahulu melarikan diri saat dilakukan penggrebekan di lokasi pinggiran muara sungai Dusun ll Desa Pantai Cermin Kanan Kecamatan Pantai Cermin.
Dari keduanya, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 lembar plastik klip transparan yang berisikan kristal putih diduga shabu dengan berat 0,16 gram, 1 buah alat isap sabu (bong), 1 buah mancis warna hijau yang terpasang jarum suntik dan satu buah pipet plastik yang ujungnya runcing (skop).
Atas perbuatannya, pelaku dan barang bukti saat ini sudah dilimpahkan ke Satnarkoba Polres Serdang Bedagai guna proses lebih lanjut dan dikenakan Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Natkotika. "Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara†tandasnya. (BS09)
beritasumut.com Direktur Akademi PSMS Medan, Legimin Raharjo pemain Bekasi City FC, Iksan Chan dan mantan Pelatih PSPS dan PON Sumatera Ut
Olahraga
beritasumut.comPuluhan mesin judi tembak ikan yang dikendalikan dan dikelola oleh berinisial DS eksis beroperasi penuh 24 jam tanpa jeda di
Peristiwa
beritasumut.com Sidang gugatan eks karyawan terhadap PT Tor Ganda kembali bergulir di Pengadilan Negeri Medan, Senin (11/5/2026). Dalam per
Peristiwa
beritasumut.comDalam rangka menyambut Hari Raya Waisak, umat Buddha bersama organisasi kemasyarakatan melaksanakan kegiatan penaburan eco e
Cerita Sumut
Lippo Karawaci menunjuk Bambang Soesatyo sebagai Komisaris Independen dan Indra Yuwana sebagai Presiden Direktur dalam RUPST 2026.
Ekonomi
beritasumut.com Sidang perdana perkara pembatalan perdamaian (homologasi) yang diajukan oleh 34 mantan karyawan terhadap PT Tor Ganda di Pe
Peristiwa
PT Dua Rimba Medtech Indonesia resmikan fasilitas di Cikarang untuk dorong manufaktur alat kesehatan lokal dan solusi perawatan luka modern.
Kesehatan
KADIN Medan apresiasi TNI AL tangkap begal di Belawan. Langkah tegas dinilai tingkatkan keamanan dan kepercayaan dunia usaha.
Peristiwa
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan peserta, operator perusahaan, dan mentor Program Magang Nasional (MagangHub Kemnaker)
Ekonomi
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menegaskan bahwa keselamatan pekerja tidak boleh dipertaruhkan.
Ekonomi