Senin, 15 Juni 2026

Bandar Narkoba di Keramat Kubah Dicokok Polsek Tanjungbalai Utara

Selasa, 18 Februari 2020 20:15 WIB
Bandar Narkoba di Keramat Kubah Dicokok Polsek Tanjungbalai Utara
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com–Personel Unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Utara, bekerjasama dengan Timsus Pemberantasan, Penangkapan dan Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika, berhasil mencokok seorang bandar narkotika yang kerap beroperasi di wilayah Tanjungbalai, pada Senin (17/02/2020) kemarin.
 
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira dilansir dari Tribratanews.sumut.polri.go.id, Selasa (18/02/2020) mengatakan, penangkapan dilakukan terhadap tersangka RF alias Fahmi (23) warga Jalan Kubah Lingkungan V, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, Sumut. "Penangkapan ini berdasarkan pengembangan dari hasil interogasi awal terhadap tersangka Er alias Anto yang telah diamankan sebelumnya," ujarnya.
 
Dijelaskannya, usai dilakukan pengembangan selama kurang dari 3 jam, akhirnya tersangka RF alias Fahmi ini pun berhasil ditangkap. "Saat digeledah di rumahnya ditemukan 1 kotak bertuliskan Arashi yang setelah dibuka ternyata berisi 1 bungkus plastik klip transparan besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 394,98 Gram, 1 bungkus plastik warna kuning bertuliskan 88 diduga berisi psikotropika jenis pil Happy Five dan 2 unit timbangan elektrik,” jelasnya.
 
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dan barang buktinya dibawa ke kantor Polsek Tanjungbalai Utara dan. Selanjutnya diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
 
"Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 Subs Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 62 Undang-Undang No.5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati," pungkasnya. (BS04)

Tags
beritaTerkait
Diskotik Krypton Jalan Gajah Mada Jadi Sarang Ekstasi, Warga Tuntut Penutupan Permanen
Polisi Sergap 2 Orang Pemuda Pengedar Sabu di Jalan Pasar III Medan
Denpom I/5 dan Polrestabes Medan Gerebek Arena Judi di Pancur Batu
Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 12 Kg Sabu Asal Malaysia
Polrestabes Medan Bongkar Jaringan Narkotika Antar Provinsi, 34 Kg Sabu Disita
Satuan Narkoba Polrestabes Medan Sergap 2 Orang Bandar Sabu di Marindal
komentar
beritaTerbaru
hit tracker