Jumat, 12 Juni 2026

Kemenag dan DPR Sepakat, Tahun 2020 Biaya Haji Tidak Naik, Living Cost Jemaah SAR1500

Kamis, 30 Januari 2020 22:15 WIB
Kemenag dan DPR Sepakat, Tahun 2020 Biaya Haji Tidak Naik, Living Cost Jemaah SAR1500
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) RI dan Komisi VIII DPR RI menyepakati besaran rata-rata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Tahun 1441M/2020H atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah sebesar Rp35.235.602,00. 
 
Hal tersebut disepakati dalam Rapat Kerja Menteri Agama bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta pada Kamis (30/01/2020). "Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1441H/2020M sama dengan Bipih tahun sebelumnya," kata Menag, dilansir dari Kemenag.go.id, Kamis (30/01/2020).
 
Menurut Menag, Bipih yang dibayarkan oleh jemaah mencakup biaya penerbangan, akomodasi di Makkah (SAR9,71), dan living cost sebesar SAR1500. Meski tidak naik, kata Menag, ada sejumlah peningkatan pelayanan. Peningkatan tersebut antara lain bertambahnya jumlah makan di Makkah sebanyak 10 kali, yaitu dari 40 kali pada 1440H/2019M, menjadi sebanyak 50 kali pada 1441H/2020M. 
 
Selanjutnya, layanan akomodasi di Makkah dan Armina dengan sistem zonasi berdasarkan embarkasi. Ketiga, menu konsumsi dengan cita rasa Nusantara sesuai zonasi penempatan dan asal jemaah. "Dan biaya visa sebesar SAR300 untuk setiap jemaah sudah termasuk dalam Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1441H/2020M dan tidak dibebankan kepada jemaah secara terpisah," imbuh Menag.
 
Menag menambahkan, persetujuan BPIH oleh DPR RI dan Pemerintah merupakan salah satu bagian krusial dari siklus penyelenggaraan haji. Menurutnya, pengesahan ini akan menjadi dasar bagi Presiden untuk menetapkan BPIH sebagaimana termaktub dalam Pasal 48 UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Di situ diatur bahwa besaran BPIH ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri setelah mendapat persetujuan DPR RI. 
 
Hadir Wakil Menag Zainut Tauhid Sa'adi, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar Ali, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu, dan pejabat di lingkungan Ditjen PHU. (BS09)

Tags
beritaTerkait
Usai Rapat di KPK, Menag Janji Layanan Haji Lebih Baik
Masa Tunggu Haji 30 Tahun, Komisi VIII DPR Usul RI Isi Kuota Negara Lain
Panja DPR-Pemerintah Sepakati Biaya Haji per Jemaah Rp 55.431.750
Pemerintah dan DPR Targetkan Penetapan Biaya Haji 2025 pada 10 Januari
Walikota Medan Jadi Pembina Apel Hari Amal Bakti ke-78 Kemenag RI
Menag Buka Dialog Budaya Keagamaan, Gus Yaqut Sebut Perbedaan Bisa Dirajut dengan Tradisi Keagamaan dan Kearifan Lokal
komentar
beritaTerbaru
hit tracker