Rabu, 13 Mei 2026

Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 411 Kostrad Amankan Puluhan Botol Miras di Jalan Trans Papua

Senin, 09 Desember 2019 22:45 WIB
Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 411 Kostrad Amankan Puluhan Botol Miras di Jalan Trans Papua
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Guna terus menciptakan situasi aman dan nyaman di wilayah perbatasan khususnya di Kabupaten Merauke, Satgas Pamtas RI-PNG Batalyon Infanteri Mekanis Raider 411/Pandawa (Yonif MR 411/Pdw) Kostrad, secara rutin melaksanakan pemeriksaan kendaraan guna mencegah peredaran barang ilegal dan terlarang yang melintas di jalan Trans Papua.
 
Dansatgas Yonif MR 411/Pdw Kostrad Mayor Inf Rizky Aditya SSos MHan mengungkapkan pemeriksaan rutin yang dilaksanakan pada hari Minggu (08/12/2019) bertempat di Jalan Trans Papua Merauke-Boven Digoel di Pos Kalimaro dipimpin Danki A Satgas (Danpos Kalimaro) Lettu Inf Agus Wibowo beserta 11 orang anggotanya.
 
"Tim berhasil mengamankan minuman keras (miras) sebanyak 48 botol dengan merk Robinson besar (24 botol) dan Guiness (24 kaleng). Barang tersebut diamankan dari seorang Supir Taksi yang akan menuju Boven Digoel berinisial N (21 thn) warga Bio, Kab. Bovel Digoel," ujarnya melalui siaran persnya, Senin (09/12/2019).
 
Dia menuturkan, saat dimintai identitas, pelaku tidak membawa identitas diri. "Kemudian dirinya mengaku miras tersebut hanya untuk dikonsumsi bersama teman-temannya dalam acara pesta,” sambung Dansatgas.
 
Lebih lanjut dikatakannya, bahwa sejak awal bertugas Satgas Yonif MR 411/Pdw Kostrad terus mencegah penyelundupan dan peredaran barang-barang ilegal dan terlarang di perbatasan, untuk miras dan narkoba selalu menjadi fokus dalam setiap pemeriksaan rutin. “Kami ingin menciptakan kenyamanan dan keamanan di perbatasan dengan melarang miras beredar di masyarakat,” ucapnya.
 
Menurut Mayor Inf Rizky Aditya, berdasarkan Perda Nomor 15 Tahun 2013 tentang pelarangan peredaran minuman keras di Bumi Cenderawasih, meskipun begitu masih sering ditemukan masyarakat membawa barang yang dilarang tersebut. “Hal ini tentunya menjadi tugas Satgas untuk lebih intensif dalam melaksanakan pemeriksaan,” tuturnya.
 
Di tempat terpisah, Danki A Satgas Yonif MR 411/Pdw Kostrad Lettu Inf Agus Wibowo memberikan peringatan kepada pemilik miras tersebut untuk tidak mengulangi perbuatannya. Disampaikannya pula bahwa miras yang dibawanya tersebut ditahan di Pos Kalimaro, guna dilaporkan kepada Komando Atas untuk diserahkan ke pihak berwenang. (Rel)

Tags
beritaTerkait
Presiden Prabowo: Kekuatan Pertahanan Penting dalam Menjaga NKRI
Panglima TNI Pimpin Rapat Vicon Perkembangan Situasi di Wilayah Satgas TNI MONUSCO
Satgas TNI Penanggulangan Bencana di Filipina Sentuh Langsung Penduduk Terdampak Badai
Aksi Cepat TNI Berhasil Gagalkan Penyelundupan 35,9 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
Panglima TNI Lepas Keberangkatan Satgas Pamtas RI-PNG
Panglima TNI Sambut Kedatangan Satgas Kizi TNI dari Misi Perdamaian di Afrika Tengah
komentar
beritaTerbaru
hit tracker