Rabu, 06 Mei 2026

Polisi Sergap Pembobol Rumah Kontrakan di Sunggal

Kamis, 31 Oktober 2019 13:18 WIB
Polisi Sergap Pembobol Rumah Kontrakan di Sunggal
beritasumut.com/ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Pembobol rumah kontrakan disergap petugas Polsek Sunggal di kawasan Jala Pinang Baris Medan. Pelaku yang telah diboyong ke komando itu bernama Zul Alvis alias Zul (30) warga Jalan Pinang Baris, Gang Abadi, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.
 
"Pelaku terlibat pembongkaran rumah milik korban Lina Fera Sitorus (23) di Jalan Abadi, Kelurahan Sunggal, kecamatan Medan Sunggal pada hari Rabu, Tanggal 4 September 2019 lalu, " ucap Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi Kepada wartawan, Kamis (31/10/2019) siang.
 
Kata Yasir, dari lokasi penangkapan itu petugas berhasil menyita  barang bukti masing - masing satu unit handphone merek Oppo tipe A5s, cincin emas 3 gram, kalung liontin 6 gram, anting -anting emas 1 gram dan uang tunai sebesar Rp 150.000.
 
Dijelaskan Yasir, pada hari Rabu tanggal 4 September 2019 Sekira pukul 06.15 WIB korban bangun tidur mencari ponsel tidak ada. 
 
Selanjutnya, korban melihat dompet yang diletakan di keranjang baju juga tidak ada selanjutnya korban melihat dinding rumah sudah rusak dan di kamar mandi ada bekas telapak kaki di dinding. Kemudian korban langsung melapor ke Polsek Sunggal.  
 
Setelah menerima laporan, Tim Pegasus Polsek Sunggal melakukan penyelidikan dan berdasarkan hasil lidik diduga kuat bahwa pelaku pencurian adalah tersangka Zul Alvis. 
 
Selanjutnya, Tim Pegasus langsung mencari tersangka dan tepat pada hari Senin Tanggal 28 Oktober 2019 sekira pukul 15.20 WIB tersangka dapat di tangkap di Jalan Pinang Baris Sunggal.
 
Di kepolisian, tersangka menerangkan, bahwa benar yang mengambil barang milik korban serta barang yang diambil tersangka sudah dijual kepada orang yang tidak dikenal di seputaran Pasar Sambu dan uangnya telah habis digunakan untuk berfoya-foya. "Sudah habis uangnya untuk foya - foya bang, " jelasnya.
 
Imbas dari perbuatannya, tersangka melanggar pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, tandas Yasir.(BS06)

Tags
beritaTerkait
KADIN Medan Apresiasi TNI AL Tangkap Begal di Belawan, Dinilai Tingkatkan Keamanan
Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap
Pelaku Pembunuhan Sadis yang Mayatnya Dibuang ke Sumur di Tanjung Selamat Terancam Hukuman Mati
Sepanjang Ramadan, Satreskrim Polrestabes Medan Berantas Begal dan Polisi Gadungan
Polisi Tembak Dua Orang Komplotan Maling Motor di Jalan Sei Mencirim Deli Serdang
Polisi Tembak Maling Motor di Kecamatan Medan Tuntungan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker