Kamis, 04 Juni 2026

Kemenag RI Bahas Penanganan Kasus Haji Khusus

Rabu, 30 Oktober 2019 23:15 WIB
Kemenag RI Bahas Penanganan Kasus Haji Khusus
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Ada saja persoalan atau kasus yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus. Hal ini meniscayakan pengawasan yang fokus dan serius. Karenanya, dibutuhkan pengawas yang kompeten dan tegas. 
 
"Marwah sebagai pengawas harus ditegakkan agar tidak jadi preseden buruk. Penegakkan aturan harus jadi prioritas ke depan. Kalau perlu pengawas diambil dari kepolisian," tegas Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah saat membuka Orientasi Penanganan Kasus Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus tahun 2019 di Malang, Rabu (30/10/2019). 
 
Hadir, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim. Orientasi diikuti Kabid Haji dan Kasi Pembinaan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Provinsi se-Indonesia. Orientasi akan berlangsung tiga hari, 30 Oktober - 1 November 2019.
 
Nizar menilai orientasi kali ini penting sehubungan terbitnya UU No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Ke depan, pengawasan haji khusus dan umrah tidak hanya terpusat dilakukan oleh Ditjen PHU, tapi juga oleh Kasi Bina Umrah dan Haji Khusus di Kanwil Kemenag Provinsi. "Kerja cepat dan akurat dalam pengawasan. Kita ingin optimalkan tusi kita agar berjalan bagus," pesan Nizar, dilansir dari Kemenag.go.id, Rabu (30/10/2019). 
 
Sebelumnya, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim melaporkan bahwa Ditjen PHU selama ini melakukan pengawasan kepada seluruh rangkaian pelaksanaan tugas Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), mulai dari pendaftaran hingga pasca operasional haji. Dari proses pengawasan tersebut, Arfi mengidentifikasi sejumlah persoalan yang terjadi dan berpotensi muncul. "Ada dana BPIH Haji Khusus yang tidak disetorkan ke rekening PIHK. Sebagian jemaah ada yang tidak tahu PIHKnya, karena tidak daftar ke PIHK langsung," tutur Arfi memaparkan sejumlah persoalan dalam penyelenggaraan haji khusus. 
 
Masalah lainnya, terkait jemaah yang dipersulit saat akan melakukan pembatalan. Ada juga jemaah yang tidak dilayani PIHK saat mengurus perpindahan PIHK. Termasuk juga jemaah yang sudah melunasi biaya haji khusus, tapi tidak jadi diberangkatkan. "Masalah lainnya adalah layanan yang tidak sesuai SPM (Standar Pelayanan Minimal), serta jemaah sakit tidak dapat pendampingan dari PIHK," tandasnya. 
 
Arfi berharap orientasi kali ini dapat memberikan wawasan dan pemahaman yang sama kepada pejabat bidang haji dan umrah di Kanwil Kemenag, utamanya terkait penyelenggaraan haji khusus dan umrah. Sebab, sesuai UU PIHU, pengawasan umrah dan haji khusus ke depan juga dilakukan Kanwil. Tugas pengawasan juga akan bertambah seiring adanya regulasi baru tentang visa mumalah.
 
"Kemenag perlu mengawasi PIHK yang memberangkatkan visa mujamalah. Apalagi visa mujamalah biasanya didapat di masa injurytime sehingga ada potensi jemaah yang sudah lunas, tidak jadi berangkat karena masalah administrasi yang sudah terlalu mepet. Semua ini harus diawasi bersama," tandasnya. (BS09)

Tags
beritaTerkait
Usai Rapat di KPK, Menag Janji Layanan Haji Lebih Baik
Masa Tunggu Haji 30 Tahun, Komisi VIII DPR Usul RI Isi Kuota Negara Lain
Panja DPR-Pemerintah Sepakati Biaya Haji per Jemaah Rp 55.431.750
Tasyakuran Penyelenggaraan Haji 2024, Pj Bupati Langkat Doakan Semua Jemaah Haji Mabrur
 Walikota Medan Berharap Kebersamaan Jamaah Haji Tetap Terjalin
Pj Bupati Langkat Lepas 113 Jemaah Calon Haji Kloter 7 Kabupaten Langkat
komentar
beritaTerbaru
hit tracker