Kamis, 28 Mei 2026

Peredaran Narkoba di Kampung Dalam Mengkhawatirkan

Rabu, 18 September 2019 13:34 WIB
Peredaran Narkoba di Kampung Dalam Mengkhawatirkan
beritasumut.com/BS06
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Kawasan Jalan Karya Dalam, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, tepatnya Kampung Dalam sudah menjadi kampung narkoba. Di lokasi itu, peredaran narkotika jenis sabu cukup tinggi dikendalikan oleh pengedarnya berinisial AGG (39). 
 
"Di lokasi itu tidak sembarangan yang bisa menangkap pengedarnya. Namun, diharapkan petugas merespon untuk memberikan efek jera kepada pelakunya yang mendapatkan penjagaan dari pemuda setempat, " ucap salah satu warga Titi Kuning berinisial MKM kepada wartawan, Rabu (18/09/2019). 
 
Dia mengaku, kenakalan remaja juga cukup tinggi di lokasi itu, yang mana banyak pemuda setempat yang putus sekolah dan terkontaminasi dengan narkoba. 
 
"Kalau Gempur Kampung Narkoba (GKN) harus tuntas jangan sampai ada lagi peredaran narkobanya yang terbukti merusak mental masyarakat," tambahnya. 
 
Karena itu, sambungnya,  sebelum terlambat harus melakukan GKN maupun dilakukan penyelidikan di TKP  yang dijaga oleh pemuda setempat. "Masyarakat setempat juga sangat mendukung untuk menangkap pelakunya. Kalau bisa pengedarnya itu diusir dari Jalan Karya Dalam," ujarnya. 
 
Sebelumnya, Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Priambodo mengaku, tetap komit untuk memberantas narkoba di Kota Medan. "Tidak pernah surut dan takut untuk menangkap pengedarnya di Kota Medan, " tandasnya.(BS06) 

Tags
beritaTerkait
Diskotik Krypton Jalan Gajah Mada Jadi Sarang Ekstasi, Warga Tuntut Penutupan Permanen
Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap
Polisi Sergap 2 Orang Pemuda Pengedar Sabu di Jalan Pasar III Medan
Barak Narkoba dan Judi Tembak Ikan di Desa Durin Simbelang Eksis Beroperasi
Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 12 Kg Sabu Asal Malaysia
Terkait Pengungkapan Jaringan Narkoba, Praktisi Hukum Hans Silalahi : Silahkan Buktikan di Pengadilan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker