Rabu, 15 Juli 2026

Dalam Sepekan, Polres Sergai Tangkap 9 Pelaku dan Lumpuhkan 1 Tersangka Kasus Narkoba

Rabu, 11 September 2019 22:10 WIB
Dalam Sepekan, Polres Sergai Tangkap 9 Pelaku dan Lumpuhkan 1 Tersangka Kasus Narkoba
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com–Polres Serdang Bedagai (Sergai) dan jajaran, selama sepekan terhitung dari tanggal 1 hingga 7 September 2019 telah berhasil menangkap 9 pelaku kasus narkoba. Pelaku terdiri 6 orang pengedar dan 3 orang pemakai, serta 1 orang tersangka yang terpaksa ditembak di lapangan karena melawan petugas.
 
Kapolres Sergai AKBP H Juliarman Eka Putra Pasaribu, dilansir dari Tribratanews.sumut.polri.go.id, Rabu (11/09/2019), mengatakan penangkapan sembilan tersangka terdiri enam laporan, 4 LP Satnarkoba,1 LP Polsek Firdaus, 1 LP Polsek Tanjung Beringgin. Hadir mendampingi Kapolres dalam Konferensi Pers tersebut Waka Polres Kompol GH Sudarto, Kabag Ops Kompol Sofyan dan Kasat Res Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Kanit I Sat Res Narkoba, Iptu P Sinuhaji.
 
"Adapun jumlah barang bukti yang berhasil diamankan yakni sabu seberat brotto 8,98 gram, Ganja seberat brotto 2.502.28 gram dan 1 unit Sepeda motor suzuki shogun tanpa plat nomor polisi," ujar Kapolres Sergai AKBP H Juliarman Eka Putra Pasaribu.
 
Dipaparkannya, identitas 6 orang tersangka yang diduga sebagai pengedar yakni NN alias Ucok (41), ZL (34), NK alias Nanang (38), SI alias Heri (37), YN alias Yus (37), LH alias Sipa (37). Sedangkan untuk identitas 3 orang pemakai yakni AR alias Maman (40), JP alias Joko (34), AP alias Yogi (29). "Dari tersangka ZL yang memiliki narkotika jenis daun ganja sebanyak tiga bal kurang lebih 2,5 gram, petugas memberikan tindakan terukur dibagian kaki kanannya karena mencoba melawan petugas saat dilakukan pengembangan," sambung AKBP H Juliarman Eka Putra Pasaribu.
 
"Pasal yang dikenakan 6 orang pengedar pasal 114 (1) sub pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun penjara. Sementara pasal yang dikenakan 3 orang pemakai melanggar pasal 112(1) sub 127 UU RI nomor 35 tahun 2009 ancaman hukuman penjara singkat 4 tahun paling lama 12 tahun penjara,” tutup Kapolres Sergai. (BS04)

Tags
beritaTerkait
Sarang Narkoba di Area Perkebunan dengan Pengamanan Sejumlah CCTV Digerebek Polisi di Sei Mencirim, Seluruh Barak Rata Dibumihanguskan
Bongkar Jaringan Vape Ilegal, Polisi Sergap Seorang Komplotan Narkotika Internasional di Salah Satu Hotel di Medan
Diduga Jadi Markas Judi dan Penyalahgunaan Narkoba, Warga Desak Aparat Tindak Lokasi di Jalan Fachrudin Lubukpakam
Warga Desak Tindakan Tegas untuk Krypton KTV, Aparat Hukum Siapkan Pengawasan Ketat
TO Satres Narkoba Polrestabes Medan Semakin Eksis Edarkan Sabu di Jermal 7, Segera Ditangkap
Diskotik Krypton Jalan Gajah Mada Jadi Sarang Ekstasi, Warga Tuntut Penutupan Permanen
komentar
beritaTerbaru
hit tracker