Kamis, 06 Agustus 2026

Jaringan Pengedar Narkoba 'Group Juragan' Diungkap Polres Padangsidimpuan

Sabtu, 07 September 2019 19:10 WIB
Jaringan Pengedar Narkoba 'Group Juragan' Diungkap Polres Padangsidimpuan
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com–Polres Padangsidimpuan pada Jumat (06/09/2019) pukul 15.00 WIB, bertempat di Selasaran Polres Padangsidimpuan, melaksanakan Konferensi Pers dalam Kasus Pengungkapan Jaringan Narkoba bernama Group Juragan. Penangkapan pertama pada Kamis (22/08/2019) pukul 00:30 WIB, dengan barang bukti 15,059 Kg dari Jalan BM Muda Kel Pd. Matinggi Kec Psp Selatan Kota Padangsidimpuan.
 
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya, dilansir dari Tribratanews.sumut.polri.go.id, Sabtu (07/09/2019) menyampaikan, penangkapan itu mengamankan 4 tersangka diantaranya : 1. Pian Nasution Als Penghong (38) warga Desa Janji Manaon Kec Bt Angkola, Kab Tapsel, 2. Mahmul Syah Tanjung (34) warga Desa Janji Manoan, Kec Bt. Angkola, Kab Tapsel, 3. Zainal Abidin Hasibuan Als Bondan (35) warga Jalan Mandailing Desa Sigalangan, Kec Bt Angkola, Kab Tapsel, 4. Itdal Nasution (26) warga Desa Huta Kooje, Kec Psp Tenggara, Kota Padangsidimpuan.
 
"Dari Hasil Pengembangan Dilakukan penangkapan lagi hari Rabu tanggal 04 September 2019 dari Jln. H.D. Baginda Oloan Kec. Padangsidimpuan Utara. Kota Padangsidimpuan. Dengan Tersangka Indra Ashari Saputra Lubis als Ucok (27) warga Jalan Danau Singkarak Lingk IV, Kel Wek V, Kec Psp Selatan Kota Padangsidimpuan. Di sini barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kertas nasi diduga berisi Narkotika jenis ganja, berat 1,14 gram dan 2 lembar kertas tiktak," ujarnya.
 
Hasil pengembangan berikut, sambungnya, dilakukan penangkapan pada hari Kamis (05/09/2019) dari Depan Hotel Istana II Jalan Pangeran Diponegoro, Kel Wek II, Kec Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. Dengan tersangka Jonni Panggabean alias Jon (51) anggota Polri yang telah dipecat tahun 2014, warga Jalan Letjen Haryono No.86, Kel Wek I, Kec Padangsidimpuan Utara, kota Padangsidimpuan. Barang buktinya 1 bungkus plastik transparan berisikan sabu seberat 0,35 gram, 1 Unit Sp Motor Yamaha AEROX tanpa TNKB.
 
Pengembangan selanjutnya dilakukan penangkapan pada Kamis (05/09/2019), pukul 11.30 WIB dari Jl M Yamin Gg Budi, Kec Psp Utara Kota Padangsidimpuan. Tersangka Saleh Ibrahim Siagian alias Kabayan (33), dengan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan diduga sabu seberat 1,23 gram, 1 batang rokok diduga sudah dicampur ganja seberat 1, 49 gram, 2 bungkus kertas diduga ganja seberat 1,98 gram, 1 bungkus plastik diduga ganja seberat 50 gram dan 1 bungkus plastik berisi ganja seberat 550 gram.
 
Selain itu polisi mengamankan 1 unit timbangan elektrik merk GHL, 2 unit timbangan elektrik merk POCKET SCALE, 1  unit HP merk MI warna putih, 2  unit HP merk NOKIA warna hitam, 1 unit HP merk NOKIA warna biru muda, 2 bungkus plastik berisi plastik klip transfaran kosong, 48 plastik klip transfaran kosong, 2 buah kaleng rokok merk GUDANG GARAM warna merah, 1 set alat hisap bong kaca, 1 buah kaca pirek kosong lengkap kompeng karet, 1 sendok plastik terbuat dari pipet. "Total berat kotor ganja yang didapat 603,47 gram, sedangkan para pelaku merupakan Jaringan Roni Hasibuan Alias “Juragan”," pungkasnya. (BS04)

Tags
beritaTerkait
Polisi Sergap 2 Orang Pemuda Pengedar Sabu di Jalan Pasar III Medan
Denpom I/5 dan Polrestabes Medan Gerebek Arena Judi di Pancur Batu
Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 12 Kg Sabu Asal Malaysia
Terkait Pengungkapan Jaringan Narkoba, Praktisi Hukum Hans Silalahi : Silahkan Buktikan di Pengadilan
Narkotika Sebanyak 33 Kilogram Dimusnahkan di Polrestabes Medan, Kapolda Sumut: Peredaran Gelap Narkoba Ditindak Tegas
Sepanjang Bulan Suci Ramadan, Polrestabes Medan Berhasil Ungkap 31 Kasus Narkotika
komentar
beritaTerbaru
hit tracker