Selasa, 14 Juli 2026

Polda Sumut Amankan 70 Kilo Ganja dan 71 Kilo Sabu dari 8 Pelaku, 1 Tewas Ditembak

Rabu, 28 Agustus 2019 21:30 WIB
Polda Sumut Amankan 70 Kilo Ganja dan 71 Kilo Sabu dari 8 Pelaku, 1 Tewas Ditembak
BERITASUMUT.COM/BS04
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut berhasil menyita 70 Kg ganja, 71 kg sabu, serta 5.025,5 butir pil ekstasi, dalam sejumlah operasi penangkapan di beberapa daerah di Sumut.
 
Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto menyampaikan, dalam operasi ini, sebanyak 8 orang pelaku juga berhasil diamankan. Namun satu diantaranya harus tewas ditembak. "Satu tersangka tewas setelah diberikan tindakan tegas karena berupaya melarikan diri," ungkapnya kepada wartawan, di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Rabu (28/08/2019) sore.
 
Agus menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan terhadap 2 pelaku berinisial I alias IR dan ME di Jalan Selamat Kataren, Selasa (20/08/2019). Dari kedua pelaku, kata dia berhasil diamankan sebanyak 70 bal ganja atau seberat 70 kg. Berdasarkan keterangan keduanya, lanjut Kapolda, petugas melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap AAS di Jalan Latsitarda Nusantara 8, Kisaran Timur, Jumat (23/08/2019) sekira pukul 10.00 WIB. Darinya petugas memperoleh sebanyak 2 kg sabu yang dibungkus teh merek Guanyiwang. "Namun saat ditangkap, pelaku mencoba melarikan diri lalu dan mengabaikan 3 kali tembakan keudara sehingga harus dilumpuhkan di kaki sebelah kirinya," terangnya.
 
Penangkapan selanjutnya, tutur Agus, dilakukan terhadap dua pelaku berinisial  M alias N dan FHP alias F di Komplek Asrama Abdul Hamid Jalan Medan Binjai, Minggu (25/08/2019) sekira pukul 09.30 WIB. Dari keduanya diperoleh barang bukti sebanyak 1 Kg sabu dan 5.025,5 pil ekstasi. Dari interogasi yang dilakukan kepada keduanya, ada seorang pelaku lagi berinisial AC alias D yang telah menjalin komunikasi terhadap M alias N. Sehingga penangkapan kembali dilakukan terhadapnya di Jalan Brahrang Kecamatan. Selasai Langkat, sekira pukul 11.00 WIB. "Tetapi saat ditangkap tidak ditemukan barang bukti, sehingga dilanjutkan dengan pengembangan. Akan tetapi tersangka M Als N mencoba melarikan diri, sehingga harus diberi tindakan tegas terukur. Namun saat diperjalanan ke rumah sakit,te tersangka meninggal dunia," bebernya.
 
Tak berhenti sampai disitu, petugas kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka I dan A di Jalan Megawati Binjai, Minggu (25/08/2019) pukul 19.00 WIB. Dari keduanya diperoleh barang bukti sebanyak 70 Kg narkotika sabu. "Terhadap para pelaku diancam hukuman pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 M dan paling banyak Rp 10 M," pungkasnya. (BS04)

Tags
beritaTerkait
Sarang Narkoba di Area Perkebunan dengan Pengamanan Sejumlah CCTV Digerebek Polisi di Sei Mencirim, Seluruh Barak Rata Dibumihanguskan
Bongkar Jaringan Vape Ilegal, Polisi Sergap Seorang Komplotan Narkotika Internasional di Salah Satu Hotel di Medan
Massa FRAKSi Desak Polda Sumut Tutup Markas Judi Mesin Tembak Ikan di Lubukpakam
Diduga Jadi Markas Judi dan Penyalahgunaan Narkoba, Warga Desak Aparat Tindak Lokasi di Jalan Fachrudin Lubukpakam
Warga Desak Tindakan Tegas untuk Krypton KTV, Aparat Hukum Siapkan Pengawasan Ketat
TO Satres Narkoba Polrestabes Medan Semakin Eksis Edarkan Sabu di Jermal 7, Segera Ditangkap
komentar
beritaTerbaru
hit tracker