Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Dimas Satria Agung (36), pelaku pembunuhan terhadap korbannya Heryawati Boru Siagian di Jalan Abadi, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal pada hari Minggu (28/7/2019) lalu, mengaku motifnya karena tak tahan.
Pelaku menuturkan, dirinya berniat membunuh karena sudah tidak tahan ditagih terus untuk membayar utang-piutangnya kepada korban sebanyak Rp 40 juta. Dari persoalan itu, Dimas yang sudah merencanakan pembunuhan tersebut makin emosi dan mendatangi rumah korban di Jalan Abadi Medan dengan membawa benda lain. Setiba di dalam rumah korban, Dimas mengikat tangan korban dan selanjutnya memukul kepala belakang korban dengan benda keras.
Sesaat, korbannya terkapar bersimbah darah. Melihat korban tidak bergerak lagi, selanjutnya Dimas kabur dari kawasan padat penduduk tersebut. Namun aksi pembunuhan di Jalan Abadi Medan itu cepat diketahui warga sekitar. Personil Polsek Sunggal yang sudah melakukan penyelidikan, kemudian menyita 1 (satu) unit ponsel korban, terdapat pesan di hp tersebut.
Petugas Polsek Sunggal lalu melakukan penyelidikan menyasar kepada pelaku Dimas. Dia diketahui bersembunyi di kediamannya Jalan Sisingamangaraja Medan. "Saya menyesal dan meminta maaf kepada keluarga korban. Hukuman ini setimpal apa yang saya lakukan dan telah menghilangkan nyawa orang lain," terang Pelaku.
Sementara itu, Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi menambahkan, keberhasilan ini berkat kerja tim Polsek Sunggal untuk menuntaskan kasus tersebut. Dimas sudah dijebloskan ke penjara. "Pelaku takut dilaporkan karena banyak hutang, pelaku menyesal," tandasnya. (BS04)
Tags
beritaTerkait
komentar