Senin, 01 Juni 2026

Bawa Sabu, TKI Asal Aceh Diamankan Polres Tanjungbalai

Kamis, 25 Juli 2019 20:15 WIB
Bawa Sabu, TKI Asal Aceh Diamankan Polres Tanjungbalai
BERITASUMUT.COM/ILUSTRASI
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal warga Aceh diamankan Satuan Intel dan Keamanan (Sat Intelkam) Polres Tanjungbalai karena menyelundupkan sebanyak 8 gram narkotika jenis sabu-sabu.
 
Dari informasi dihimpun, penangkapan berawal dari informasi yang terima personil Sat Intelkam tentang adanya sejumlah TKI ilegal dari Malaysia yang akan memasuki wilayah Tanjungbalai dan diduga membawa narkotika jenis shabu pada Rabu (24/07/2019) sekitar pukul 17.00 WIB. Personel Sat Intelkam pu melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah perahu bermotor tanpa nama sedang bersandar dan menurunkan puluhan TKI ilegal di Tangkahan milik oknum HA di Jalan Garuda, Lingkungan II, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung.
 
"Seluruh TKI ilegal beserta nakhoda kapal langsir berintial A (40) warga jalan Masjid, Kelurahan Kuala Silau Bestari, Kecamatan TB Utara digelandang ke Mapolres guna pemeriksaan badan dan barang bawaan," jelas Kapolres Tanjungbalai, AKBP Irfan Rifai, Kamis (25/07/2019). 
 
Hasilnya, lanjut Kapolres, dari sebuah tas milik M alias N (30) ditemukan 8 bungkus plastik berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan rincian dua bungkus plastik dibalut lakban merah dan enam bungkus plastik kemasan merk Milo.“Berat kotor narkotika jenis sabu-sabu yang diselundupkan tersangka M penduduk Dusun Tumpok Tengah, Desa Paloh Mampre, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara itu sebanyak 8 gram,” ungkap Kapolres.
 
Selain sabu-sabu, lanjut Kapolres, turut diamankan barang bukti lainnya berupa 1 tas ransel hitam, 1 unit HP Androud (Oppo) dan sebuah passport atas nama M alias N.
 
Berdasarkan interogasi awal, tersangka M mengaku tas ransel berisi sabu-sabu tersebut merupakan titipan seorang laki-laki berinisial CM di Malaysia untuk dibawa ke Kota Tanjungbalai dengan upah sebesar Rp 5 juta.“Jika barang (sabu) itu sampai di Kota Tanjungbalai akan dijemput oleh seseorang (lidik) dan M akan diberi uang sebesar lima juta rupiah,” ungkap AKBP Irfan Rifai.
 
Sementara itu, jumlah TKI yang turut diamankan sebanyak 43 orang (termasuk M) dengan rincian 32 orang laki-laki dan 11 orang perempuan. Terhadap 42 TKI Ilegal telah dilimpahkan ke pihak Imigrasi Tanjungbalai.(BS04)

Tags
beritaTerkait
TO Satres Narkoba Polrestabes Medan Semakin Eksis Edarkan Sabu di Jermal 7, Segera Ditangkap
Diskotik Krypton Jalan Gajah Mada Jadi Sarang Ekstasi, Warga Tuntut Penutupan Permanen
Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap
Polisi Sergap 2 Orang Pemuda Pengedar Sabu di Jalan Pasar III Medan
Denpom I/5 dan Polrestabes Medan Gerebek Arena Judi di Pancur Batu
Barak Narkoba dan Judi Tembak Ikan di Desa Durin Simbelang Eksis Beroperasi
komentar
beritaTerbaru
hit tracker