Senin, 10 Agustus 2026

Tiga Pengedar Ganja dan Sabu Diringkus Polsek Pangkalan Brandan

Jumat, 21 Juni 2019 19:15 WIB
Tiga Pengedar Ganja dan Sabu Diringkus Polsek Pangkalan Brandan
BERITASUMUT.COM/ILUSTRASI
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com–Personil Polsek Pangkalan Brandan, Polres Langkat, berhasil meringkus tiga tersangka pengedar narkotika jenis ganja dan sabu-sabu. Tak hanya meringkus pelaku, polisi juga menemukan alat bukti ganja dan sabu-sabu yang sedang dikemas untuk dipasarkan di kawasan itu dari salah satu kandang ayam milik tersangka.
 
Kapolsek Pangkalan Brandan Iptu Dahnial Saragih dilansir dari Tribratanews.sumut.polri.go.id, Jumat (21/06/2019) menuturkan, ketiga tersangka yaitu Feryansyah (31) warga Jalan Besitang Lingkungan I Terowongan, Kelurahan Alur Dua, Kecamatan Sei Lepan. Rezi Kurniawan Sembiring (23) dan Rio Sartana (37), keduanya warga Jalan Telaga Said Paya Kiri Kelurahan Pelawi Utara, Kecamatan Babalan.
 
Dijelaskannya, penangkapan terhadap ketiga pelaku berdasarkan informasi yang disampaikan warga, dimana ketiganya saat itu berada di TKP Jalan Telaga Said, Kelurahan Alur Dua, Kecamatan Sei Lepan. "Saat ditemukan tersangka Feryansyah sedang bermain handphone di belakang rumah Wak Sugi. Tersangka Rezi Kurniawan Sembiring berada di bawah pohon Nangka sedang bermain handphone. Tersangka Rio Sartana sedang berada di dalam kandang ayam sambil membungkus narkotika sabu-sabu dan daun ganja kering," jelas Kapolsek Pangkalan Brandan.
 
Usai melakukan pengamanan dan penangkapan terhadap ketiganya, sambung Kapolsek, personel juga menemukan lagi ganja di dapur belakang rumah yang dijadikan tersangka sebagai tempat penyimpanan. "Adapun berbagai barang bukti yang ditemukan petugas dari kandang ayam itu satu bungkus plastik hitam yang di dalamnya berisikan narkotika jenis daun ganja seberat 2,5 ons. 26 am ganja kering di dalam dompet, 18 am ganja kering didalam tanggok ikan, satu timbangan elektrik, tujuh bungkus plastik sabu-sabu dibalut dengan uang pecahan Rp2.000 seberat 1,16 gram," terangnya.
 
Kini ketiganya sudah diamankan dan penyidik sudah melimpahkan ketiganya ke Mapolres Langkat untuk pengembangan kasusnya lebih lanjut. "Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun," pungkasnya. (BS04)

Tags
beritaTerkait
Sarang Narkoba di Area Perkebunan dengan Pengamanan Sejumlah CCTV Digerebek Polisi di Sei Mencirim, Seluruh Barak Rata Dibumihanguskan
Bongkar Jaringan Vape Ilegal, Polisi Sergap Seorang Komplotan Narkotika Internasional di Salah Satu Hotel di Medan
Diduga Jadi Markas Judi dan Penyalahgunaan Narkoba, Warga Desak Aparat Tindak Lokasi di Jalan Fachrudin Lubukpakam
Warga Desak Tindakan Tegas untuk Krypton KTV, Aparat Hukum Siapkan Pengawasan Ketat
TO Satres Narkoba Polrestabes Medan Semakin Eksis Edarkan Sabu di Jermal 7, Segera Ditangkap
Diskotik Krypton Jalan Gajah Mada Jadi Sarang Ekstasi, Warga Tuntut Penutupan Permanen
komentar
beritaTerbaru
hit tracker