Minggu, 20 September 2026

Kasus Lahan Kantor Desa Sukaraya, Perangkat Desa Gelapan Ditanya Hakim Ketua PN Lubuk Pakam

Jumat, 24 Mei 2019 19:30 WIB
Kasus Lahan Kantor Desa Sukaraya, Perangkat Desa Gelapan Ditanya Hakim Ketua PN Lubuk Pakam
BERITASUMUT.COM/BS04
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam menggelar sidang lapangan yang dipimpin Hakim Ketua PN Lubuk Pakam Anggalanton Boang Manalu SH.Sidang ini dilakukan terkait kasus penyerobotan lahan yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Sukaraya, Kecamatan Pancurbatu. Pasalnya, oknum Kepala Desa Sukaraya bernama Budi Santoso telah memunculkan surat tanah baru diduga palsu pada tahun 2015 yang telah dilegalisir tahun 2019. 
 
Dalam sidang lapangan itu, Hakim Ketua bertanya kepada Budi selaku perangkat Desa Sukaraya, hanya bisa gelagapan ditanya asal usul tanah yang berdasarkan perjanjian surat sewa-menyewa dari tahun 1983 dan berakhir tahun 1988 dengan total luas tanah lebih kurang 500 meter. "Masa Kepala Desa Sukaraya tidak tau asal usul tanah yang sudah dikuasai oleh Kantor Desa Sukaraya sampai saat ini diduga sebagai pemilik tanah," tanya Manalu, Jumat (24/05/2019).
 
Sebelumnya, Budi mengaku tidak bermasalah dengan penguasaan lahan tersebut. "Silahkan gugat sampai ke pengadilan. Kita jumpa di pengadilan saja," terang Budi yang pernah dikunjungi oleh Almarhum Marsimin selaku pemilik lahan pada tahun 2015 lalu.
 
Hingga saat ini penguasaan objek tanah yang sudah dibangun Kantor Desa Sukaraya itu masih dikuasai oleh oknum Kepala Desa Sukaraya tersebut. Begitu juga Budi merasa tidak bermasalah yang sudah memunculkan surat baru tersebut. Padahal, kasus itu sudah berperkara sampai di PN Lubuk Pakam. 
 
Budi Santoso mengaku, kehadiran Hakim Ketua PN Lubuk Pakam di Desa Sukaraya hanya mengambil keterangan dan saksi-saksi yang mengetahui objek lahan tersebut. "Hanya mengambil keterangan saja dan memeriksa saksi yang mengetahui objek lahan," jelas Budi yang selalu mengelak dan tidak tau mengenai tanah tersebut saat ditanya. 
 
"Mudah-mudahan Budi masuk penjara," timpal Sumarno selaku alih waris Almarhum Marsimin seraya berharap adanya keadilan berpihak kepada keluarga besar almarhum Marsimin yang sudah berjuang puluhan tahun lamanya.(BS04)

Tags
beritaTerkait
Presiden Prabowo Panggil Menteri ATR, Tata Kelola Pertanahan Jadi Perhatian
Presiden Prabowo Minta Perusahaan Bandel Terkait Tanah dan Hutan Ditindak
 Walikota Medan Serahkan Hibah Tanah ke untuk Tsanawiyah dan Madrasah Negeri
Komisi II DPR Terima 495 Aduan Terkait Pemilu hingga Mafia Tanah Selama 2024
Indosat Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana Alam di Sukabumi
Walikota Pematangsiantar Terima 200 Sertifkat Tanah Aset Pemko Pematangsiantar dari BPN
komentar
beritaTerbaru
hit tracker