Jumat, 05 Juni 2026

Pelunasan Tahap II Diperuntukkan Bagi 6 Kelompok Jemaah Haji

Rabu, 01 Mei 2019 12:15 WIB
Pelunasan Tahap II Diperuntukkan Bagi 6 Kelompok Jemaah Haji
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahap II mulai dibuka pada Selasa (30/04/2019) kemarin. Sampai dengan penutupan Selasa sore, ada 1.536 jemaah yang melakukan pelunasan.
 
“Hingga sore ini, ada 1.536 jemaah yang melunasi biaya haji, terdiri: 1.504 jemaah haji reguler, 32 Tim Petugas Haji Daerah atau TPHD,” ujar Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis, dilansir dari laman Kemenag.go.id, Rabu (01/05/2019).
 
Muhajirin menjelaskan, pelunasan BPIH tahap I ditutup pada 15 April 2019 lalu. Saat itu, masih terdapat 19.815 kuota haji yang belum terlunasi. Jumlah ini terdiri dari 18.316 kuota jemaah haji reguler dan 1.499 Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD). Untuk itu, dibuka pelunasan tahap II, 30 April–10 Mei 2019.
 
Menurut Muhajirin, pelunasan tahap kedua diperuntukkan bagi jemaah haji yang masuk dalam enam kelompok. Pertama, jemaah haji yang berhak melunasi pada tahap I namun pada saat proses pelunasan mengalami kegagalan pembayaran, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Kedua, jemaah haji yang nomor porsinya telah masuk alokasi kuota tahun 1440H/2019M yang sudah berstatus haji.
 
Ketiga, jemaah haji yang akan menjadi pendamping bagi jemaah haji lanjut usia (minimal 75 tahun) yang telah melunasi pada Tahap I. Syaratnya, pendamping harus terdaftar sebelum tanggal 1 Januari 2017 dan terdaftar di provinsi yang sama.Keempat, jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah. Syaratnya, jemaah yang akan digabungkan juga harus terdaftar sebelum tanggal 1 Januari 2017 dan terdaftar di provinsi yang sama.
 
Kemudian kelima, jemaah Haji lanjut usia minimal 75 tahun per tanggal 7 Juli 2019 yang telah memiliki nomor porsi dan terdaftar haji reguler sebelum tanggal 1 Januari 2017.Serta keenam, jemaah haji yang masuk nomor porsi berikutnya (cadangan) berdasarkan database SISKOHAT sebanyak 5% dari jumlah kuota provinsi dan/atau kabupaten/kota yang berstatus belum haji dan telah berusia 18 tahun atau sudah menikah.
 
Kepala Sub Direktorat Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler, M Khanif menambahkan, daftar jemaah haji penggabungan mahram dan lanjut usia minimal 75 tahun harus diusulkan melalui kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tempat mendaftar. Usulan tersebut akan dimasukkan dalam SISKOHAT dan diumumkan melalui website kemenag.go.id.
 
Apabila jemaah haji penggabungan mahram, lansia wafat sebelum keberangkatan, kata Khanif, maka jemaah yang menggabung atau mendampingi tidak berhak diberangkatkan dan menjadi daftar tunggu.“Jadi kami harapkan jemaah haji yang masuk pelunasan tahap kedua supaya memanfaatkan waktu pelunasan dengan sebaik-baiknya. Mulai hari ini sudah bisa melunasi di BPS BPIH,” jelasnya.
 
Pada tahap II ini, lanjut Khanif, Kementerian Agama juga membuka kesempatan untuk melakukan pelunasan bagi jemaah haji dengan status cadangan. Maksudnya, mereka baru mendapat kesempatan berangkat manakala masih ada sisa kuota pada saat penutupan pelunasan BPIH tahap II. (BS09)

Tags
beritaTerkait
Umrah dan Haji di Tanah Suci, Tetap Terhubung dan Nyaman Bersama Tri Ibadah
Resmi Jadi Direktur RS Haji Medan, Sri Suriani Komit Hadirkan Pelayanan Kesehatan Berlandaskan Islam
Bank Emas Diluncurkan 26 Februari, Airlangga Sebut Cocok Untuk Nabung Haji
Purnatugas Dirut RS Haji Medan, Pemprov Sumut Harapkan Rehulina Ginting Tetap Berkontribusi di Bidang Kesehatan
Usai Rapat di KPK, Menag Janji Layanan Haji Lebih Baik
DPR Umumkan Pembentukan Timwas Haji hingga Timwas Perlindungan PMI
komentar
beritaTerbaru
hit tracker