Senin, 25 Mei 2026

Soal Besaran Tarif Jasa Ojek dengan Aplikasi, Inilah Keputusan Menhub

Selasa, 26 Maret 2019 22:15 WIB
Soal Besaran Tarif Jasa Ojek dengan Aplikasi, Inilah Keputusan Menhub
BERITASUMUT.COM/ILUSTRASI
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Dengan pertimbangan sesuai dengan Pasal 11 ayat (5) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat, pada 25 Maret 2019, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi telah menandatangani Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 348 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.
 
Dilansir dari laman setkab, Selasa (26/03/2019), dalam Kepmenhub ini ditetapkan pedoman perhitungan biaya jasa sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini, yaitu Pedoman, disebutkan dalam Kepmenhub ini, biaya jasa sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi terdiri dari biaya jasa batas atas, biaya jasa batas bawah dan biaya jasa minimal.
 
“Biaya jasa batas atas, biaya jasa batas bawah, dan biaya jasa minimal sebagaimana dimaksud merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa  biaya sewa penggunaan aplikasi,” bunyi diktum ketiga Kepemenhub.
 
Sementara biaya jasa minimal, menurut Kepmenhub ini, merupakan biaya jasa minimal yang harus dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh paling jauh 4 kilometer.
 
Ditegaskan dalam Kepmenhub ini, besaran biaya jasa batas bawah, biaya jasa batas atas, biaya jasa minimal, ditetapkan berdasarkan sistem zonasi, yaitu zona I meliputi wilayah Sumatera dan sekitarnya, kedua Jawa dan sekitarnya selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Ketiga, Bali. Zona II meliputi wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Zona III meliputi wilayah Kalimantan dan sekitarnya, Sulawesi dan sekitarnya, Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya, Kepulauan Maluku dan sekitarnya dan Papua dan sekitarnya.
 
Adapun besaran jasa sepeda motor sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini, yaitu Biaya Jasa.
 
Selanjutnya menurut Kepmenhub ini, perusahaan aplikasi menerapkan besaran biaya jasa batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi sebagaimana ditentukan di atas.
 
Sementara biaya tidak langsung berupa sewa penggunaan aplikasi dari perusahaan aplikasi ditentukan paling tinggi 20 persen.Untuk menjamin kelangsungan penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi, menurut Kepmenhub ini, besaran biaya jasa dapat dievaluasi paling lama setiap 3 bulan.
 
“Keputusan Menteri ini mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Mei 2019,” bunyi diktum KESEBELAS Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 348 Tahun 2019 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setyadi atas nama Menteri Perhubungan tertanggal 25 Maret 2019 itu.(BS09)
 

Tags
beritaTerkait
Ribuan Mahasiswa Antusias Ikut Eksplorasi Passion di Generasi Campus Roadshow Medan
Kadin Sumut Peduli Ojol Salurkan Bantuan 4 Ton Beras di Medan
Buka Sosialisasi, Walikota Dukung Hadirnya Aplikasi BKMQU yang Digagas MUI Kota Medan
PPKGBK Minta Pemilik Jagat Take Down Koin Virtual dari Seluruh Area GBK
Begini Cara Lapor Kasus KDRT Lewat Aplikasi SatuSehat
Bus Listrik Medan Bisa di Pantau Lewat Aplikasi
komentar
beritaTerbaru
hit tracker