Rabu, 19 Agustus 2026

Gelapkan Motor Kawan untuk Beli Sabu, Fadhil Diamankan Polsek Helvetia

Senin, 11 Maret 2019 20:30 WIB
Gelapkan Motor Kawan untuk Beli Sabu, Fadhil Diamankan Polsek Helvetia
BERITASUMUT.COM/BS04
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Muhammad Fadhil (21), warga Jalan Setia Luhur, Gang Cempaka, Kecamatan Medan Helvetia diamankan Polsek Helvetia karena telah menggelapkan sepeda motor milik kawannya. Bukan hanya sekali, Fadhil telah menjalankan aksinya hingga enam kali.
 
Namanya juga tercatat di tiga laporan polisi yakni, LP/43/1/2019/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan Helvetia. LP/39/I/2019/SPKT RESTABES MEDAN dan terakhir LP/26/1/2019/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan Helvetia, korban bernama Prayogi Irawan Sukoco (21). Fadhil diduga melakukan aksi penggelapan di Jalan Setia Budi, Tanjung Sari Pasar III, Gang Wijaya pada Jumat (10/01/2019) lalu.
 
“Modus pelaku yakni, meminjam sepeda motor Yamaha Vixion milik korban Prayogi Irawan Sukoco dan korban melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian Polsek Helvetia.Pelaku kita amankan di Jalan Setiabudi, Tanjung Sari, Pasar III.Selanjutnya kita bawa ke Mako untuk menjalani pemeriksaan,” ujar Kapolsek Helvetia, Kompol Trila Murni kepada wartawan, Senin (11/03/2019). 
 
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan, satu buah paket sabu yang dibeli pelaku Rp 80 ribu, tiga buah bong, 28 plastik klip kecil kosong, 4 buah mancis, 1 buah kaca pirex, 1 buah jarum, 5 buah pipet, 1 buah STNK, sebuah dompet serta 1 unit Hp.“Saat kami lakukan pemeriksaan. Pelaku mengakui perbuatannya dan telah melakukan aksinya sebanyak enam kali,” sebut Kompol Trila. 
 
Kompol Trila menyebutkan, aksi penggelapan yang telah dilakukan pelaku yakni Honda CBR 150 warna Hitam, yang dijualnya Rp 4 juta, korban bernama Frans. Yamaha Vixion warna Biru, dijual Rp 4 jy, korban bernama Prayogi. Honda Beat warna Putih, dijual Rp 1.2 juta, korban bernama Dinda. Yamaha Mio-J warna Merah, dijual Rp 1 juta, ke bernama Faris, Honda Scoopy warna Coklat, dijual Rp 4 juta, korban bernama Oji dan Honda Kharisma, dijual Rp 600 ribu, korban bernama Wanda. 
 
“Pelaku dikenakan pasal 372 KUHP. dengan acaman hukuman 4 tahun penjara dan UU NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Satu pelaku lagi DPO berinisial AN,” tutup Kompol Trila.(BS04)
 

Tags
beritaTerkait
Sarang Narkoba di Area Perkebunan dengan Pengamanan Sejumlah CCTV Digerebek Polisi di Sei Mencirim, Seluruh Barak Rata Dibumihanguskan
Bongkar Jaringan Vape Ilegal, Polisi Sergap Seorang Komplotan Narkotika Internasional di Salah Satu Hotel di Medan
Diduga Jadi Markas Judi dan Penyalahgunaan Narkoba, Warga Desak Aparat Tindak Lokasi di Jalan Fachrudin Lubukpakam
Warga Desak Tindakan Tegas untuk Krypton KTV, Aparat Hukum Siapkan Pengawasan Ketat
TO Satres Narkoba Polrestabes Medan Semakin Eksis Edarkan Sabu di Jermal 7, Segera Ditangkap
Diskotik Krypton Jalan Gajah Mada Jadi Sarang Ekstasi, Warga Tuntut Penutupan Permanen
komentar
beritaTerbaru
hit tracker