Kamis, 07 Mei 2026

Polisi Tangkap Sang Pemilik Kebun Cabai Berbuah Ganja di Sergai

Jumat, 08 Maret 2019 16:00 WIB
Polisi Tangkap Sang Pemilik Kebun Cabai Berbuah Ganja di Sergai
BERITASUMUT.COM/BS04
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Perbuatan Hendra (36) warga Dusun Suka Makmur, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), sungguh tak pantas ditiru. Pria yang bekerja sebagai sopir mobil tersebut tak berkutik ketika dibekuk personel Sat Narkoba Polres Sergai.
 
Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Martualesi Sitepu, menyampaikan, Hendra ditangkap polisi karena ketahuan menanam ganja di kebun cabai miliknya. "Dari tersangka ditemukan satu batang pohon ganja setinggi 128 cm," ungkapnya kepada wartawan, Kamis (07/03/2019).
 
Martualesi menjelaskan, penangkapan ini bermula dari adanya informasi masyarakat, adanya seorang warga yang menanam ganja di kebun miliknya di Dusun Suka Makmur, Desa Sei Buluh Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai. "Selanjutnya, setelah 3 minggu melakukan penyelidikan, diketahui bahwa pemilik kebun tersebut bernama Hendra," jelasnya.
 
Setelah mendapatkan identitas pemilik, lanjut Martualesi, pihaknya pun langsung membekuk Hendra dikediamannya, Rabu (06/03/2019) pukul 09.00 WIB. Kemudian dengan didampingi Kepala Dusun setempat, dilakukan penggeledahan ke kebun cabai yang ditanami ganja oleh Hendra, yang berjarak 100 meter dari rumahnya. "Dari hasil penyisiran, ditemukan 1 batang tanaman ganja yang ditanam diantara tanaman ubi dan cabai," bebernya. 
 
Martualesi menyebutkan, dari hasil interogasi yang dilakukan, Hendra mengaku bahwa tanaman ganja tersebut ditanamnya sekitar 2 bulan lalu. Namun, Hendra menerangkan, sampai saat ini, dia belum pernah memanen daunnya. "Tersangka juga mengaku mendapatkan bibit tanaman ganja berawal dari kebiasaannya dalam mengisap daun ganja. Kemudian dia menyisihkan bijinya untuk ditanam," terangnya. 
 
Adapun biji yang ditanami, lanjut Martualesi, sebenarnya ada 10 biji. Akan tetapi tanaman yang tumbuh hanya 1 batang. "Dari hasil pengembangan kasus, ternyata tersangka pernah ditangkap sekitar 2 tahun yang lalu saat berpesta ganja di Gubuk ladangnya. Namun saat sudah diborgol, tersangka berhasil melarikan diri," paparnya. Atas perbuatannya, Martualesi menuturkan, Hendra akan dijerat dengan pasal 114 sub 111 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Yakni dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (BS04)

Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap
Polisi Sergap 2 Orang Pemuda Pengedar Sabu di Jalan Pasar III Medan
Barak Narkoba dan Judi Tembak Ikan di Desa Durin Simbelang Eksis Beroperasi
Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 12 Kg Sabu Asal Malaysia
Terkait Pengungkapan Jaringan Narkoba, Praktisi Hukum Hans Silalahi : Silahkan Buktikan di Pengadilan
Gubernur Sumut Apresiasi Upaya Polda dan Kodam I/BB Berantas Judi dan Narkoba
komentar
beritaTerbaru
hit tracker