Rabu, 06 Mei 2026

Pelaku Pembunuhan Adik Ipar, Kompol Fahrizal Bakal Disidang Internal Kepolisian

Jumat, 08 Februari 2019 17:30 WIB
Pelaku Pembunuhan Adik Ipar, Kompol Fahrizal Bakal Disidang Internal Kepolisian
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Menyusul vonis bersalah di peradilan umum oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (07/02/2019) kemarin, Kompol Fahrizal selanjutnya akan menjalani sidang internal kepolisian menyusul keputusan tersebut. Mantan Wakapolres Lombok Tengah tersebut dinyatakan bersalah, telah melakukan tindak pembunuhan dengan cara menembak adik iparnya, Jumingan (33), Rabu (04/04/2018) lalu.
 
Demikian diungkap Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan. "Kalau sidang internal, pasti dilakukan meski yang bersangkutan tidak dibebankan hukuman pidana," ungkapnya kepada wartawan di ruangannya, Jumat (08/02/2019).
 
Kendati demikian, MP Nainggolan belum bisa memastikan tempat pelaksanaan sidang internal Kompol Fahrizal. Sebab, saat peristiwa penembakan adik iparnya Jumingan itu, Kompol Fahrizal tercatat bertugas di Lombok Tengah. "Belum tahu kita di mana sidangnya nanti digelar. Tapi, kalau di Polda NTB, kita (Polda Sumut) akan mengirimkan berkas yang dibutuhkan untuk persidangan itu," jelasnya. 
 
Sebelumnya, pria yang juga mantan Kasat Reskrim Polresta Medan itu tidak dibebankan hukuman penjara oleh majelis hakim karena mengalami gangguan jiwa meski di vonis bersalah. Dalam amar putusannya, majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan dan dirawat di rumah sakit jiwa. Seperti diketahui, Kompol Fahrizal menembak mati adik iparnya Jumingan, di rumah orangtuanya di Jalan Tirtosari, Gang Keluarga, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, April tahun lalu. Saat itu dia meletuskan senjata sebanyak enam kali hingga korban tewas bersimbah darah, kemudian dia langsung menyerahkan diri ke Polrestabes Medan. (BS04)

Tags
beritaTerkait
Polisi Bekuk Pelaku Tunggal Pembunuh Mahasiswa UMA di Patumbak Dijerat Pasal Berlapis dan Berat
Pelaku Pembunuhan Sadis yang Mayatnya Dibuang ke Sumur di Tanjung Selamat Terancam Hukuman Mati
Wanita Warga Menteng Medan Tewas Dirampok Kekasih, Jasadnya Dibuang ke Kebun Tebu Diski
Tiga Terdakwa Pembunuhan Wartawan Dituntut Hukuman Mati
LBH Medan Desak Pomdam I/BB Tetapkan Koptu HB Sebagai Tersangka
Koptu HB Tidak Hadir, Majelis Hakim Tunda Sidang Kasus Wartawan Rico Sempurna Pasaribu
komentar
beritaTerbaru
hit tracker