Sabtu, 18 April 2026

Oknum Polisi Polres Samosir Terlibat Kasus 15 Kg Sabu, Sanksinya Bisa Dipecat

Rabu, 23 Januari 2019 16:15 WIB
Oknum Polisi Polres Samosir Terlibat Kasus 15 Kg Sabu, Sanksinya Bisa Dipecat
BERITASUMUT.COM/ILUSTRASI
Dipecat dari Kepolisian
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Brigadir S, anggota Polres Samosir yang terlibat kasus 15 kg Sabu bersama rekannya AM alias O oleh Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Poldasu, terancam bakal diberhentikan dari satuan Polisi. 
 
Kasubbid Penmas Poldasu, AKBP MP Nainggolan menyatakan, namun untuk memutuskan apakah seseorang anggota Polri mendapat sanksi PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat) atau tidak, harus melalui sidang komisi kode etik. "Masalah PTDH harus melalui sidang kode etik. Tapi itu pasca inkrahnya vonis yang ditetapkan kepada yang bersangkutan dalam peradilan umum," ungkapnya kepada wartawan, Rabu (23/01/2019).
 
Disinggung apakah selama ini Brigadir S disersi, sehingga cia bisa terlibat dalam jaringan narkoba, MP Nainggolan menegaskan jika, Brigadir S sebetulnya adalah personel yang aktif. Hanya saja sesekali, dia memang tidak masuk untuk bertugas. "Kalau statusnya, dia personel aktif di Sabhara Polres Samosir," sebutnya.
 
Sedangkan, sudah berapa lama Brigadir S terlibat dalam jaringan narkoba, MP Nainggolan mengatakan, jika penyidik sejauh ini masih melakukan pendalaman. Hanya saja, berdasarkan pengakuan Brigadir S, ia sudah dua kali menjadi kurir narkotika jenis sabu. "Itu yang masih didalami, sudah berapa lama ia terlibat," pungkasnya. 
 
Sebelumnya, Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Hendri Marpaung menyampaikan, Brigadir S dan rekannya AM alias O, ditangkap dari Jalan Asahan Kota Pematang Siantar, Minggu (20/1) pukul 01.00 WIB. Saat ditangkap, keduanya melakukan perlawanan, sehingga harus dilumpuhkan dengan tembakan di kaki sebelah kiri pada tersangka AM alias O dan kaki sebelah kanan pada tersangka S.
 
Hendri menjelaskan, dari dua tersangka itu, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 15 Kg narkotika sabu. Selain itu, dalam penangkapan tersebut, turut diamankan 1 unit mobil Toyota Rush BK 1486 PJ warna abu metalik serta 2 unit handphone. "Tersangka S mengaku sudah dua kali menyelundupkan narkotika jenis sabu, dengan memperoleh upah diatas Rp 10 juta untuk sekali kirim," terangnya. (BS04)

Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap
Polisi Sergap 2 Orang Pemuda Pengedar Sabu di Jalan Pasar III Medan
Barak Narkoba dan Judi Tembak Ikan di Desa Durin Simbelang Eksis Beroperasi
Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 12 Kg Sabu Asal Malaysia
Terkait Pengungkapan Jaringan Narkoba, Praktisi Hukum Hans Silalahi : Silahkan Buktikan di Pengadilan
Gubernur Sumut Apresiasi Upaya Polda dan Kodam I/BB Berantas Judi dan Narkoba
komentar
beritaTerbaru
hit tracker