Sabtu, 18 April 2026

Polres Belawan Berhasil Bongkar Kasus Penculikan di Hamparan Perak Kurang dari 24 Jam

Kamis, 20 Desember 2018 23:15 WIB
Polres Belawan Berhasil Bongkar Kasus Penculikan di Hamparan Perak Kurang dari 24 Jam
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Kurang dari 24 jam, Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil menggulung kelompok penculikan. Para pelaku yang berhasil diamankan berjumlah 4 orang, keempat pelaku masing – masing berinisial ES (40) warga Pantai Cermin, HP (31) warga Desa Durian Kecematan Sei Binge, TK (52) warga Desa Air Tenang dan EF (35) warga Desa Durian Lingga. Selain mengamankan para pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sebuah mobil milik korban.
 
“Para pelaku berhasil ditangkap oleh tim gabungan Poldasu, Polres Belawan dan Polsek Hamparan Perak dari lokasi persembunyiannya,” ucap Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan SH MH, didampingi Waka Polres Pelabuhan Belawan Kompol Taryono Raharja SH SIK MH, Kapolsek Hamparan Perak Kompol Azuar SH dan Kasat Reskrim Polres Belawan AKP Jerico dilansir dari Tribratanews.sumut.polri.go.id, Kamis (20/12/2018).
 
Penangkapan para pelaku berdasarkan laporan warga Paya Bakung, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang bahwa suaminya menjadi korban penculikan. “Korban berinisial MI (35) yang diculik dari rumahnya di Hamparan Perak, dan dibawak para pelaku ke daerah Medan Tuntungan. “Korban berinisial MI (35) yang diculik dari rumahnya di Hamparan Perak, dan dibawak para pelaku ke daerah Medan Tuntungan,” tutur Kapolres.
 
Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Belawan AKP Jerico menjelaskan, pihaknya berhasil menangkap para pelaku kurang dari 24 jam. “Kita tak butuh waktu lama menangkap para pelaku, itu semua karena kerja tim yang baik antara Poldasu, Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Hamparan Perak. Para pelaku meminta tebusan kepada istri korban sebesar Rp 150 juta kalau tidak dikasih suaminya akan dibunuh,” cetusnya.
 
Menurut Kasat dari pemeriksaan sementara, para pelaku nekat menjalankan aksinya karena korban telah melarihkan uang miliknya sebesar Rp 20 juta. “Kalau kata mereka, para pelaku sakit hati karena korban melarihkan uang pelaku Rp 20 juta. Karena korban berjanji bisa memasukan anaknya kerja di Bandara Kualanamu. Para pelaku dijerat pasal 328 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun,” tandasnya. (BS04)

Tags
beritaTerkait
Kapolrestabes Medan Terima Audiensi Panitia Zikir Akbar Nasional Thoriqoh Naqsyabandiyah Indonesia
Kampanyekan Hidup Sehat,   Kapolrestabes Medan Ajak Warga Rutin Olahraga
Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap
Berkolaborasi Wujudkan Warga Binaan, Kepala Rutan Kelas I Medan Bersama Rombongan Berkunjung ke Mapolrestabes Medan
Denpom I/5 dan Polrestabes Medan Gerebek Arena Judi di Pancur Batu
Kapolrestabes Medan Pantau dan Cek Pos Pam Jalan Wiiliem Iskandar-Gatot Subroto dan MT Haryono
komentar
beritaTerbaru
hit tracker