Sabtu, 25 Juli 2026

Mantan Bupati Tapteng Kembali Terjerat Laporan Penipuan, Sukran Diamankan Polisi

Rabu, 19 Desember 2018 22:15 WIB
Mantan Bupati Tapteng Kembali Terjerat Laporan Penipuan, Sukran Diamankan Polisi
BERITASUMUT.COM/IST
Sukran Jamilan Tanjung
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Sukran Jamilan Tanjung kembali ditangkap petugas Subdit II/Harda–Tahbang Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan.
 
Kasubbid Penmas AKBP MP Nainggolan mengatakan, kali ini penahanan yang dilakukan kepada mantan orang nomor satu di Tapteng ini atas laporan penipuan senilai Rp 350 juta. “Sukran Jamilan Tanjung kembali kita tangkap karena menipu atas laporan dengan kerugian senilai Rp 350 juta,” ungkap MP Nainggolan, dilansir dari Tribratanews.sumut.polri.go.id, Rabu (19/12/2018).
 
MP Nainggolan menjelaskan, penipuan itu dilakukan dalam bentuk mahar proyek. Dimana Sukran menjanjikan dua proyek senilai Rp 5 miliar di Dinas Pendidikan (Disdik) Tapteng kepada korban Sartono Manalu pada 2016, tapi, korban terlebih dahulu diwajibkan menyerahkan uang (mahar) kepadanya sebesar Rp 350 juta. “Korban dijanjikan sebagai pemenang tender pembangunan ruang kelas di SMP Kecamatan Lumut dan SMK di Sarudik Tapteng. Tapi sampai waktu yang ditentukan, janji tersangka tidak terealisasi,” jelasnya.
 
Awalnya, MP Nainggolan menyebutkan, korban masih bersabar menunggu janji tersangka. Meski setiap kali ditagih, tersangka selalu menghindar, hingga akhirnya, pada September 2016, korban yang mengetahui Sukran tidak lagi menjabat sebagai Bupati Tapteng, lantas mengadukannya ke Polda Sumut pada 2 November 2018. “Tersangka mengaku uang korban sudah habis digunakan untuk keperluan pribadinya. Tersangka hanya pernah sekali membayar Rp 31 juta kepada korban,” tandasnya.
 
Seperti diketahui, Sukran Jamilan Tanjung dibawa secara paksa oleh penyidik Subdit II/Harda–Tahbang Ditreskrimum Polda Sumut pada 5 November 2018 setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Penahanan yang dilakukan terhadap Sukran dilakukan, usai dirinya menjalani sidang sebagai tahanan kota Kejatisu, atas laporan Joshua Marudutua Habeahan yang juga terkait mahar proyek. (BS04)

Tags
beritaTerkait
Tingkatkan Patroli Malam, Tim Patroli Presisi Poldasu Amankan Sejumlah Senjata Tajam
Polda Sumut Tangkap Bakal calon Bupati Batubara Zahir
Mantan Bupati Batubara jadi DPO, Polda Sumut Minta Masyarakat Lapor
Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Sambut Kedatangan Kapolda Irjen Whisnu Hermawan Februanto
HUT ke-78 Bhayangkara, Kapolda Sumut: Bangkitkan Ekonomi Demi Kemakmuran Masyarakat
Sambut Kunjungan Kerja Kapolda Sumut, Walikota Binjai Harap Kerja Sama dan Dukungan Polri Terus Berlanjut
komentar
beritaTerbaru
hit tracker