Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcatpil) Kota Tanjungbalai melakukan pemusnahan dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil di halaman kantor Disdukcatpil Tanjungbalai, akhir pekan kemarin.
Kegiatan tersebut disaksikan oleh Kepala Disdukcatpil Kota Tanjungbalai Indra Halomoan Nasution, Asisten I Bidang Pemerintahan Nurmalini Marpaung, Kepala Bidang Informasi dan Data Nurhayati dan Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Dtm Syahrizal.
Menurut Indra Halomoan Nasution, kegiatan pemusnahan tersebut merupakan salah satu dari upaya penataan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil. "Ada sekitar 10 ribu lembar lebih blanko KTP yang dimusnahkan," sebutnya dilansir dari laman tanjungbalaikota.go.id, Minggu (16/12/2018).
“Dokumen blanko KTP yang dimusnahkan tersebut adalah blanko tahun 2011 s/d 2018 yang sudah inaktif dan dalam kondisi rusak. Dan pemusnahan dilakukan dengan cara membakarnya, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negri Nomor:470.13/11176/SJ tentag Penatausahaan KTP-el Rusak atau Invalid,” pungkas Indra Halomoan Nasution.(BS09)
Tags
beritaTerkait
komentar