Sabtu, 12 September 2026

Sembunyi di Kota Padang, Satu Anggota DPRD Tapteng Kembali Ditangkap Polda Sumut

Kamis, 06 Desember 2018 22:05 WIB
Sembunyi di Kota Padang, Satu Anggota DPRD Tapteng Kembali Ditangkap Polda Sumut
BERITASUMUT.COM/ILUSTRASI
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Satu lagi anggota DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng) ditangkap Subdit III/Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut). Penangkapan yang dilakukan pada Rabu (05/12/2018) ini terkait dugaan mark-up atau biaya perjalanan fiktif.
 
"Ya benar, sudah kita tangkap seorang lagi tadi malam," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana kepada wartawan, Kamis (06/12/2018).
 
Anggota DPRD tersebut berinisial AR itu ditangkap dari persembunyiannya di Wilayah Kota Padang, Sumatera Barat.Rony menjelaskan, Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut tinggal mengejar seorang anggota DPRD Tapteng lagi yang belum ditemukan. Adapun anggota DPRD yang buron tersebut berinisial SG. "Tinggal satu orang lagi yang masih kita kejar," sebutnya.
 
Saat disinggung mengenai kemungkinan adanya pelaku lain selain 5 anggota Dewan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, Rony belum bersedia untuk memberikan komentarnya. "Kita fokus pada yang lima ini dulu ya," ungkapnya.
 
Sebelumnya, Polda Sumut terlebih dahulu telah menangkap tiga anggota DPRD Tapteng yang diketahui bernama Julianus Simanungkalit, Jonia Silaban dan Hariono Nainggolan, pada Jumat (30/11/2018) lalu. Ketiganya dipanggil dan dibawa secara paksa, untuk selanjutnya dilakukan penahanan.
 
Kabid Humas Polda Sumut Tatan Dirsan Atmaja sebelumnya menyebutkan, kasus itu diselidiki Polda Sumut atas dasar laporan polisi nomor: LP/766/VI/2018/SPKT III tanggal 8 Juni 2018.Adapun modus kelima tersangka, yakni menggunakan bukti pembayaran bill hotel yang diduga fiktif atau di-mark up sebagai pertanggungjawaban atas perjalanan dinas keluar daerah dalam agenda konsultasi, kunjungan kerja dan bimbingan teknis, sehingga merugikan negara hingga Rp 655.924.350.
 
"Kelima tersangka dipersangkakan dengan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahum 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, yakni tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun," pungkasnya.(BS04)

Tags
beritaTerkait
Selundupkan Sabu dalam Sepatu, Warga Aceh Ditangkap di Bandara Kualanamu
Oknum Kepling di Medan Polonia Edarkan Ekstasi Ditangkap
Polda Sumut Bongkar Scam Berkedok Nonton Film, Korban Dijanjikan Bonus
Polda Sumut Bongkar Live TikTok Bermuatan Pornografi, Seorang Wanita Diamankan
Bawa 1 Kg Sabu dari Aceh ke Jakarta, Penumpang Pesawat di Kualanamu Dibekuk
Kantor PWI Sumut Tiga Kali Dibobol Maling
komentar
beritaTerbaru
hit tracker