Senin, 18 Mei 2026

Babysitter Ajak Suami Merampok Rumah Majikan di Jalan Jati II Senilai Rp 90 Juta

Kamis, 06 Desember 2018 18:30 WIB
Babysitter Ajak Suami Merampok Rumah Majikan di Jalan Jati II Senilai Rp 90 Juta
BERITASUMUT.COM/BS04
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Polsek Medan Kota berhasil membekuk pasangan suami istri (pasutri) bernama Risma Br Silaen (39) dan Marlop Bemaputra Situmorang (32) dari kediaman mereka, di Jalan Jati I, Perumnas Simalingkar. Sebabnya, keduanya telah terbukti melakukan perampokan di rumah Dermawan Elfrida Siahaan (66) di Jalan Jati II-Sarulla No 7, Kecamatan Medan Kota, sehingga korban kehilangan harta senilai Rp 90 juta.
 
Kapolsek Medan Kota, Kompol Revi Nurvelani menyampaikan, perampokan yang dilakukan pasutri tersebut terjadi pada Kamis (08/11/2018) sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu korban yang baru tiba ke rumahnya dari pesta pernikahan, bingung melihat babysitternya (Risma) pergi dari rumah tanpa permisi. "Merasa curiga korban lalu bergegas mengecek lemarinya. Ternyata perhiasannya berupa emas murni dengan total 78 gram sudah tidak ada lagi," ungkap Revi kepada wartawan, Kamis (06/12/2018).
 
Adapun perhiasan yang dibawa kabur pelaku itu, papar Revi berupa, kalung rantai (20 gram), mainan kalung emas (10 gram), kerabu emas (10 gram), kerabu emas kendari (8 gram), gelang emas (10 gram), cincin emas model rotan (10 gram), satu set kalung emas (10 gram + berlian mainan kalung), kerabu berlian model ronyot, satu buah jam tangan merk ALBA, uang tunai sebesar 200 ribu rupiah dan HP Samsung Galaxy J2. Sedangkan total kerugian korban, ditaksir mencapai Rp 90 Juta. "Kemudian pada Jumat (9/11) korban membuat laporan ke Polsek Medan Kota, dengan laporan bernomo LP/853/K/XI/2018/SU/RESTABES/SEK MEDAN KOTA," jelasnya.
 
Mendapat laporan ini, terang Revi, pihaknya lalu melakukan pencarian. Selanjutnya, setelah mendapat kepastian atas identitas pelaku, polisi lalu melakukan penangkapan bersama Kepala Lingkungan (Kepling) setempat, terhadap Risma dan suaminya Marlop berikut barang-barang perhiasan yang diduga milik korban. "Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya mengambil perhiasan milik korban dan sebagiannya telah dijual dan dibelanjakan untuk keperluan rumah tangga," terangnya.
 
Adapun barang bukti yang diperoleh, sambung Revi, antara lain berupa sebuah tas sandang, dompet, 2 baju batik, HP Samsung Galaxy J2, 1 set kokpor gas, tabung gas LPG 3 kg, lampu belajar, 10 kg beras. Sedangkan barang bukti perhiasan berupa sebuah gelang, 2 cincin, 2 pasang anting, jam tangan merk ALBA, dan dompet kecil. "Saat ini kita sedang berupaya untuk melakukan pengembangan terhadap kasus ini," pungkasnya. (BS04)

Tags
beritaTerkait
Legimin Raharjo dan Iksan Chan Motivasi Pemain Muda Akademi Sekolah Sepak Bola
PN Medan Periksa Bukti Tambahan Gugatan Buruh PT Tor Ganda
Tor Ganda Mangkir, Sidang Perdana Gugatan Pembatalan Perdamaian 34 Eks Pekerja Ditunda
KADIN Medan Apresiasi TNI AL Tangkap Begal di Belawan, Dinilai Tingkatkan Keamanan
KADIN Medan Hadiri Musrenbang RKPD 2027, Dukung 5 Pilar Iklim Investasi Pemko Medan
BPJS Ketenagakerjaan: Keluarga Personel Satpol PP Medan Dapat Santunan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker