Kamis, 14 Mei 2026

Dalam Dua Pekan, Polda Sumut Amankan 41,3 Kg Sabu dari 12 Pengedar

Rabu, 28 November 2018 16:30 WIB
Dalam Dua Pekan, Polda Sumut Amankan 41,3 Kg Sabu dari 12 Pengedar
BERITASUMUT.COM/BS04
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil menangkap sebanyak 12 orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu, serta menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 41,3 Kg.
 
Direktur Res Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Hendri Marpaung mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil tangkapan mereka selama dua pekan, sejak tanggal 14 hingga 27 November 2018. "Ada 12 tersangka dengan barang bukti 41,3 Kg. Mereka merupakan jaringan narkotika internasional dan juga dalam negeri," ungkapnya kepada wartawan, Rabu (28/11/2018).
 
Hendri menjabarkan, tangkapan pertama, dilakukan terhadap jaringan Malaysia-Batubara-Medan dengan dua orang tersangka berinisial BS dan Z. Dari kedua tersangka ini kata dia, berhasil diamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 20 Kilogram. "Tersangka Z kita tembak di bagian kaki karena berusaha melawan saat ditangkap," jelasnya.
 
Selanjutnya, ujar Hendri, tangkapan kedua dilakukan terhadap lima orang tersangka jaringan Malaysia-Aceh-Medan. Kelima tersangka itu masing-masing berinisial AM, Y, YH, E dan A, dengan barang bukti 20,5 Kg sabu. "Terhadap tersangka Y dan YH juga terpaksa diberi tindakan tegas terukur dengan tembakan di kaki karena melawan saat ditangkap," jelasnya.
 
Kemudian lanjut Hendri, untuk kasus tangkapan ketiga dilakukan terhadap empat orang tersangka masingmasing berinisial S, SA, EYS, dan MA. Keempat tersangka ini, merupakan jaringan narkoba Langkat-Binjai-Deliserdang. "Dari mereka kita mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 493,5 gram. Di mana terhadap tersangka berinisial S juga dilakukan penembakan di bagian kaki," katanya.
 
Terakhir, sambung Hendri, penangkapan dilakukan terhadap jaringan sindikat kota Medan dengan satu kasus dan satu tersangka berinisial A dengan barang bukti 240 gram sabu. Ke 12 tersangka itu, tambah Hendri akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar. "Dengan tertangkapnya barang bukti Narkotika golongan I jenis sabu tersebut, ditaksit dapat menyelamatkan sebanyak 413.015 orang anak bangsa dengan asumsi 1 gram Sabu untuk 10 orang pengguna," pungkasnya. (BS04)

Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap
Polisi Sergap 2 Orang Pemuda Pengedar Sabu di Jalan Pasar III Medan
Barak Narkoba dan Judi Tembak Ikan di Desa Durin Simbelang Eksis Beroperasi
Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 12 Kg Sabu Asal Malaysia
Terkait Pengungkapan Jaringan Narkoba, Praktisi Hukum Hans Silalahi : Silahkan Buktikan di Pengadilan
Gubernur Sumut Apresiasi Upaya Polda dan Kodam I/BB Berantas Judi dan Narkoba
komentar
beritaTerbaru
hit tracker