Jumat, 01 Mei 2026

Pelaku Kabur, SubDenpom I/1-4 Kisaran Amankan Barang Bukti Narkoba di Bengkel Milik Boby

Kamis, 08 November 2018 20:15 WIB
Pelaku Kabur, SubDenpom I/1-4 Kisaran Amankan Barang Bukti Narkoba di Bengkel Milik Boby
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Personil SubDenpom I/1-4 Kisaran mengamankan barang bukti narkoba di sebuah Gudang/Bengkel milik Ilham Sri Purnomo Wulan alias Boby di Jalan Marah Rusli, No.88, Lingkungan V, Kelurahan Selawan, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Rabu (07/11/2018) kemarin.
 
Dari informasi dihimpun, kronologi pengamanan narkoba jenis sabu-sabu, ganja dan pil ekstasi serta kendaraan roda empat dan roda dua, saat anggota Lidkrimpamfik Subdenpom I/1-4 Kisaran Serda JL Gultom dan Serda Tondi Pane melakukan pencarian DPO atas nama Kopda Tedi Andrean, Babinsa Ramil 08 Kodim 0208/Asahan di Perumahan Mutiara Kisaran, tepatnya di bengkel milik Ilham.
 
"Saat kita tanya anggota Kodim 0208/Asahan itu, tiba-tiba kita lihat dua orang laki-laki yang mencurigakan, satu sedang tidur di kursi, sedangkan yang satu lagi sedang melakukan penimbangan narkoba jenis sabu. Karena kaget melihat kehadiran kami, keduanya melarikan diri lewat pintu samping dan meninggalkan barang bukti narkoba jenis sabu. Saya kemudian langsung menghubungi Dansubdenpom I/1-4 Kisaran Kapten Cpm M Ginting untuk melaporkan kejadian tersebut," ujar Gultom, Kamis (08/11/2018).
 
Mendapat laporan tersebut, Dansubdenpom I/1-4 Kisaran beserta orang langsung turun ke lokasi. Saat dilakukan penggeledahan, didapati sabu-sabu seberat 131,46 gram, 1 bungkus kertas berisi ganja 0,78 gram, 1/2 butir ekstasi yang sudah hancur di dalam plastik transparan yang ditemukan di dalam mobil Agya Nopol B 3333 DA warna merah, 1 paket bong, 1 buah timbangan digital, 2 buah HP serta alat cas, 1 buah dompet yang berisikan ATM, KTP, SIM an. Prabowo dan uang sebesar Rp. 2.117.000,-, diamankan juga 1 buah tas sandang berisikan 4 buah anak kunci lain merek, 1 buah jam tangan, 1 buah Kwitansi, uang sebesar Rp. 614.000, 1 buah kotak, plastik klif berbagai ukuran dan satu pucuk parang.
 
"Untuk pengembangan proses lebih lanjut, Dansubdenpom I/1-4 Kisaran Kapten Cpm M. Ginting sudah melakukan koordinasi dengan BNNK Kabupaten Asahan," pungkas Gultom.(BS04)
 

Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap
Polisi Sergap 2 Orang Pemuda Pengedar Sabu di Jalan Pasar III Medan
Denpom I/5 dan Polrestabes Medan Gerebek Arena Judi di Pancur Batu
Barak Narkoba dan Judi Tembak Ikan di Desa Durin Simbelang Eksis Beroperasi
Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 12 Kg Sabu Asal Malaysia
Terkait Pengungkapan Jaringan Narkoba, Praktisi Hukum Hans Silalahi : Silahkan Buktikan di Pengadilan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker