Rabu, 15 Juli 2026

Pelaku Kabur, SubDenpom I/1-4 Kisaran Amankan Barang Bukti Narkoba di Bengkel Milik Boby

Kamis, 08 November 2018 20:15 WIB
Pelaku Kabur, SubDenpom I/1-4 Kisaran Amankan Barang Bukti Narkoba di Bengkel Milik Boby
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Personil SubDenpom I/1-4 Kisaran mengamankan barang bukti narkoba di sebuah Gudang/Bengkel milik Ilham Sri Purnomo Wulan alias Boby di Jalan Marah Rusli, No.88, Lingkungan V, Kelurahan Selawan, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Rabu (07/11/2018) kemarin.
 
Dari informasi dihimpun, kronologi pengamanan narkoba jenis sabu-sabu, ganja dan pil ekstasi serta kendaraan roda empat dan roda dua, saat anggota Lidkrimpamfik Subdenpom I/1-4 Kisaran Serda JL Gultom dan Serda Tondi Pane melakukan pencarian DPO atas nama Kopda Tedi Andrean, Babinsa Ramil 08 Kodim 0208/Asahan di Perumahan Mutiara Kisaran, tepatnya di bengkel milik Ilham.
 
"Saat kita tanya anggota Kodim 0208/Asahan itu, tiba-tiba kita lihat dua orang laki-laki yang mencurigakan, satu sedang tidur di kursi, sedangkan yang satu lagi sedang melakukan penimbangan narkoba jenis sabu. Karena kaget melihat kehadiran kami, keduanya melarikan diri lewat pintu samping dan meninggalkan barang bukti narkoba jenis sabu. Saya kemudian langsung menghubungi Dansubdenpom I/1-4 Kisaran Kapten Cpm M Ginting untuk melaporkan kejadian tersebut," ujar Gultom, Kamis (08/11/2018).
 
Mendapat laporan tersebut, Dansubdenpom I/1-4 Kisaran beserta orang langsung turun ke lokasi. Saat dilakukan penggeledahan, didapati sabu-sabu seberat 131,46 gram, 1 bungkus kertas berisi ganja 0,78 gram, 1/2 butir ekstasi yang sudah hancur di dalam plastik transparan yang ditemukan di dalam mobil Agya Nopol B 3333 DA warna merah, 1 paket bong, 1 buah timbangan digital, 2 buah HP serta alat cas, 1 buah dompet yang berisikan ATM, KTP, SIM an. Prabowo dan uang sebesar Rp. 2.117.000,-, diamankan juga 1 buah tas sandang berisikan 4 buah anak kunci lain merek, 1 buah jam tangan, 1 buah Kwitansi, uang sebesar Rp. 614.000, 1 buah kotak, plastik klif berbagai ukuran dan satu pucuk parang.
 
"Untuk pengembangan proses lebih lanjut, Dansubdenpom I/1-4 Kisaran Kapten Cpm M. Ginting sudah melakukan koordinasi dengan BNNK Kabupaten Asahan," pungkas Gultom.(BS04)
 

Tags
beritaTerkait
Sarang Narkoba di Area Perkebunan dengan Pengamanan Sejumlah CCTV Digerebek Polisi di Sei Mencirim, Seluruh Barak Rata Dibumihanguskan
Bongkar Jaringan Vape Ilegal, Polisi Sergap Seorang Komplotan Narkotika Internasional di Salah Satu Hotel di Medan
Diduga Jadi Markas Judi dan Penyalahgunaan Narkoba, Warga Desak Aparat Tindak Lokasi di Jalan Fachrudin Lubukpakam
Warga Desak Tindakan Tegas untuk Krypton KTV, Aparat Hukum Siapkan Pengawasan Ketat
TO Satres Narkoba Polrestabes Medan Semakin Eksis Edarkan Sabu di Jermal 7, Segera Ditangkap
Diskotik Krypton Jalan Gajah Mada Jadi Sarang Ekstasi, Warga Tuntut Penutupan Permanen
komentar
beritaTerbaru
hit tracker