Rabu, 29 Juli 2026

Komisi C DPRD Medan Desak Dispar Cabut Izin Karaoke Grand D'blues

Jumat, 19 Oktober 2018 21:15 WIB
Komisi C DPRD Medan Desak Dispar Cabut Izin Karaoke Grand D'blues
BERITASUMUT.COM/BS07
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Komisi C DPRD Medan mendesak Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Medan mencabut izin tempat hiburan malam (THM) yang melanggar jam operasional dan terbukti terdapat penyalahgunaan narkoba.  
 
Hal itu dikatakan Ketua Komisi C DPRD Medan, Hendra DS menyikapi razia yang dilakukan Sat Resnarkoba Polrestabes Medan di Karaoke Grand D'blues di Jalan Kapten Muslim, Medan Helvetia Tengah, akhir pekan lalu. "Kita minta Pemko Medan segera mencabut izinnya," ungkap Hendra, di Medan, Jumat (19/10/2018).
 
Dia meminta Dinas Pariwisata bekerja secara profesional dan rutin melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan malam di Kota Medan. Pasalnya, DPRD Medan sering mendapat laporan tentang banyak tempat hiburan malam yang beroperasi di atas jam tayang sesuai ketentuan aturan yang berlaku. "Khusus jam tayang, Dinas Pariwisata Kota Medan dan pengusaha tempat hiburan malam akan kita panggil. Kita tekankan, aturan itu harus sama-sama dihormati," tegasnya. 
 
Terkait temuan peredaran narkoba di karaoke Grand D'blues, Hendra meminta aparat kepolisian terus mengusut sumber narkoba di lokasi itu. Termasuk memeriksa pengusahanya, karena narkoba ditemukan di tempat hiburan miliknya. "Kita berharap, pengusutan jangan terputus di pengunjung. Tetapi pengusahanya harus diperiksa. Apalagi narkobanya ditemukan di lokasi tersebut," paparnya. 
 
Diketahui, Sat Resnarkoba Polrestabes Medan melakukan razia di lokasi hiburan malam Grand D'blues, di Jalan Kapten Muslim, Medan Helvetia Tengah, Minggu (14/10/2018) sekira pukul 04.00 WIB lalu. Dalam razia itu, petugas mengamankan dua pengunjung yang kedapatan membawa pil ekstasi, masing-masing berinisial RHDA (21), warga Timbang Deli, Medan Amplas, ditemukan dari dalam dompet dan ARK (42), warga Jalan Letjen Jamin Ginting, Padang Bulan, kedapatan membawa pil ekstasi yang disimpan di dalam saku celananya. (BS07)

Tags
beritaTerkait
Pidato Perdana pada Rapat Paripurna DPRD, Rico Waas Tekankan Medan untuk Semua
Pemko Medan dan DPRD Bahas Ranperda Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2015
Walikota Medan Ikuti Paripurna Pemandangan Umum Fraksi DPRD Medan tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2015
Walikota dan DPRD Kota Medan Setujui Propemperda Tahun 2025
Bobby Nasution Minta Hasil Reses Anggota DPRD Medan Diberikan Atensi dan Tuangkan Dalam RKPD 2026
Walikota Medan Apresiasi Raker DPRD Kota Medan yang Hasilkan Program Kerja 2025 untuk Kesejahteraan Masyarakat
komentar
beritaTerbaru
hit tracker