Kamis, 15 Oktober 2026

Tim Pagasus Polsek Patumbak Tembak Dua dari Tiga Pelaku Curanmor

Kamis, 18 Oktober 2018 21:05 WIB
Tim Pagasus Polsek Patumbak Tembak Dua dari Tiga Pelaku Curanmor
BERITASUMUT.COM/BS04
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Tiga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor), masing-masing Khairul Pranata (25) warga Jalan Sejati, Pasar 5, Gang Sarajepo Patumbak, Heru Saputra (26) warga Jalan Purwo, Gang Sedap Malam, Patumbak, dan Rizky Yudha (18) warga Jalan Sari, Pasar 5 Patumbak diringkusi Tim Pagasus Polsek Patumbak. Dua dari tiga pelaku tersebut ditembak polisi.
 
Ketiga pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan korban bernama Suheri (45) warga Jalan Sejati, Gang Mesjid, Dusun IV, Desa Marindal I, Patumbak, yang tertuang di LP/X/ /2018/SU/RESTABES-Sek-Patumbak, pada 14 Oktober 2018 lalu.Dalam laporannya, Budiman menjelaskan, sekitar pukul 05.00 WIB, saat korban terbangun dari tidurnya, ia melihat jika pintu gerbangnya sudah dalam keadaan terbuka dan gemboknya rusak.
 
"Di situ korban melihat sepeda motor Yamaha Scorpio BK 3512 SQ miliknya yang terparkir di garasi tersebut sudah tidak ada lagi," ujar Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi melalui Kanit Reskrim Iptu Budiman Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (18/10/2018).
 
Budiman menyebutkan, atas kejadian itu, korban mengaku mengalami kerugian Rp 16 juta. Selanjutnya, setelah menerima laporan korban, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku utama Kahirul Pranata dan Heru Nur Sahputra di tempat tongkrongannya di kawasan Marindal I, Patumbak."Kedua tersangka dibawa untuk pengembangan guna menangkap tersangka lainnya bernama Rizky Yudha. Namun pada saat dilakukan pengembangan, tersangka Khairul dan Heru mencoba melarikan diri, sehingga keduanya diberikan tindakan tegas dan terukur dibagian kaki," jelasnya. 
 
Berdasarkan hasil interogerasi kepada ketiga pelaku, diketahui jika ketiganya mempunyai peranan masing-masing saat beraksi sebagai spesialis pelaku pencurian. Dimana Khairul dan Heru bertindak sebagai eksekutor (masuk ke rumah korbannya), sedangkan Rizki Yudha bertugas sebagai pemantau situasi."Atas perbuatannya, ketiga pelaku dipersangkakan melanggar pasal 363 ayat (1), (2), dan (3) dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. (BS04)

Tags
beritaTerkait
Buat Beli Narkoba, Maling Gasak Perhiasan dan Laptop di Medan
Mahasiswa Dibegal di Lahan Garapan Deli Serdang, Pelaku Sembunyi dalam Sumur
Trio Maling Motor di Lubuk Pakam Ditangkap, Satu Lagi Buron
Komplotan Curanmor Modus Kecelakaan Ditangkap, Korban Ditipu Tinggalkan Motor
Polisi Tangkap Dua Residivis Curanmor saat Beraksi di Jalan Air Bersih Medan
Polrestabes Medan Gulung Sindikat Curanmor Libatkan Pecatan TNI, Dua Pelaku Ditembak
komentar
beritaTerbaru
hit tracker