Kamis, 17 September 2026

Serang Petugas Saat Akan Ditangkap, Dua Jambret di Jalan Gatot Subroto Ditembak Polisi

Selasa, 16 Oktober 2018 21:30 WIB
Serang Petugas Saat Akan Ditangkap, Dua Jambret di Jalan Gatot Subroto Ditembak Polisi
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Melakukan perlawanan dengan mencoba menyerang polisi saat akan ditangkap, dua pelaku jambret berinisial AK (25) dan AR (26), warga Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sentang, Kisaran, Asahan ditembak polisi, Senin (15/10/2018).Keduanya kemudian diboyong ke Rumah Sakit Umum Kisaran untuk mendapatkan perawatan bekas luka tembak di kakinya. 
 
Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Rizky Pripurna Admaja, melalui Kanit Jahtanras Ipda Khomeini mengatakan, penangkapan kedua pelaku tersebut atas laporan Eva Capariani (30), warga Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kisaran Naga. 
 
Dilansir dari laman tribratanews.sumut, Selasa (16/10/2018), saat dijambret, Eva mengaku baru saja pulang dari kerja dan melintas di Jalan Gatot Subroto, Kisaran. Tiba-tiba saja dia dihadang kedua pelaku dan langsung merampas barang berharga miliknya. Akibatnya, Eva mengaku kehilangan 1 buah tas sandang warna abu-abu berisi HP merk VIVO Y31, kartu Simpati, uang tunai Rp500.000, STNK sepeda motor Honda Vario BK 2801 VAJ, SIM C, kartu ATM Bank BRI dan Bank Muamalat serta KTP, yang kesemuanya atas nama Eva Capariani.
 
Selain itu, Eva juga kehilangan berkas-berkas laporan keuangan kantor Universitas Asahan. Mendapat laporan tersebut, personel Unit Jahtanras Polres Asahan langsung turun ke lokasi kejadian melakukan olah TKP dan penyelidikan. Selanjutnya polisi langsung memburu para pelaku jambret tersebut. Saat melakukan perburuan, petugas mendapat informasi bahwa di Jalan Gatot Subroto, Kisaran, ada 2 orang mencurigakan. Menindaklanjuti info tersebut, petygas langsung melakukan pengejaran ke lokasi dimaksud.
 
"Sesampainya di sana, petugas melihat dua orang dimaksud. Namun, pada saat akan ditangkap, keduanya mencoba menyerang petugas. Petugas langsung melepaskan peluru yang tepat mengenai kaki kedua pelaku. Hasil interogasi terhadap pelaku, mereka mengaku telah dua kali beraksi di Kota Kisaran," ujar Ipda Khomeini.
 
Dari tangan pelaku, lanjut Ipda Khomeini, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dan satu unit ponsel.“Terhadap pelaku kita kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkas Khomeini. (BS04)

Tags
beritaTerkait
KADIN Medan Apresiasi TNI AL Tangkap Begal di Belawan, Dinilai Tingkatkan Keamanan
Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap
Sepanjang Ramadan, Satreskrim Polrestabes Medan Berantas Begal dan Polisi Gadungan
Polisi Tembak Dua Orang Komplotan Maling Motor di Jalan Sei Mencirim Deli Serdang
Polisi Tembak Maling Motor di Kecamatan Medan Tuntungan
Polisi Tembak Kaki Maling Motor di Parkiran Tiara Convention Centre Medan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker