Minggu, 26 Juli 2026

Anggota DPRD Tapteng Diduga Mark Up Biaya Perjalanan Dinas Hingga Rp600 Juta, Poldasu Belum Panggil Tersangka

Selasa, 02 Oktober 2018 19:30 WIB
Anggota DPRD Tapteng Diduga Mark Up Biaya Perjalanan Dinas Hingga Rp600 Juta, Poldasu Belum Panggil Tersangka
BERITASUMUT.COM/ILUSTRASI
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) terkesan kurang serius dalam mengusut kasus dugaan korupsi biaya perjalanan dinas anggota DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng) Tahun Anggaran (TA) 2016/2017. Sebab, usai menetapkan lima anggota DPRD Tapteng sebagai tersangka, namun sampai saat ini pemanggilan dan pemeriksaan belum dilakukan. "Masih lidik untuk pemanggilan saksi-saksi, jadi tersangka belum dipanggil untuk diperiksa," ungkap Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Selasa (02/10/2018).
 
Menurut MP Nainggolan, penyidik masih perlu melakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi mark up atau fiktif perjalanan dinas keluar daerah TA 2016/2017 yang menelan kerugian negara lebih dari Rp 600 juta tersebut untuk menentukan kelanjutannya. "Masih panjanglah, pengumpulan barang bukti, kemudian gelar perkara yang akan menentukan," jelasnya.
 
Sebelumnya, Subdit III/Tipikor Direktorat Dit Reskrimsus Polda Sumut menetapkan lima anggota DPRD Tapteng menjadi tersangka kasus dugaan mark up atau fiktif biaya perjalanan dinas keluar daerah Tahun Anggaran 2016/2017. "Ya, ada lima orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan mark up perjalanan dinas," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Jumat (21/09/2018).
 
Tatan mengatakan, kelima anggota DPRD Tapanuli Tengah yang berstatus tersangka itu yakni, berinisial AR, SG, HN, JS dan JLS, diduga kerugian negara sebesar Rp 655.924.350. Tatan menjelaskan, modus yang dilakukan kelima tersangka dengan menggunakan bukti pembayaran hotel yang diduga fiktif atau di-mark up sebagai pertanggungjawaban atas perjalanan dinas keluar daerah dalam hal agenda konsultasi, kunjungan kerja dan bimbingan teknis. "Penetapan status tersangka, setelah penyidik memeriksa 49 saksi yang terdiri dari PNS sekretariat dan pihak management dari sejumlah hotel yang ada di Medan, Samosir, Tarutung, Jakarta, Bandung dan Manado," terangnya.
 
Tatan menambahkan, kelima tersangka dipersangkakan dengan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahum 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (BS04)

Tags
beritaTerkait
Dari Budaya ke Kelas, Penguatan Pendidikan Anti Korupsi dalam Kurikulum Merdeka di Sumatera Utara
Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Jatuhkan Vonis Dalam Kasus Korupsi Koneksitas TWP AD
Pemko Binjai Ikuti Peluncuran Indikator MCP Tahun 2025 Secara Virtual Bersama KPK RI
Pemko Medan Ikuti Peluncuran Indeks Pencegahan Korupsi MCP 2025
Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat MA Jadi 13 Tahun Penjara
Penjelasan Pertamina soal Impor Minyak Mentah yang Tersangkut Kasus Korupsi
komentar
beritaTerbaru
hit tracker