Senin, 29 Juni 2026

Dipecat Sepihak, 14 Karyawan PT Waruna Shipyard Indonesia Mengadu ke Fraksi PAN

Selasa, 02 Oktober 2018 18:30 WIB
Dipecat Sepihak, 14 Karyawan PT Waruna Shipyard Indonesia Mengadu ke Fraksi PAN
BERITASUMUT.COM/BS07
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Sebanyak 14 eks karyawan PT Waruna Shipyard Indonesia di Jalan Bagan Deli Lama Gabion Belawan, mengutus delegasinya ke Fraksi PAN DPRD Medan, Selasa (02/10/2018). Mereka mengadu karena dilarang masuk bekerja. Diduga pelarangan masuk kerja karena karyawan membentuk serikat kerja. 
 
Delegasi karyawaan diterima Ketua Fraksi PAN DPRD Medan, Bahrumsyah dan menyerap aspirasi karyawan. Menurut penuturan perwakilan karyawan, Rachmat, ke 14 karyawan sudah bekerja 5 hingga 20 tahun. Namun, sekitar 2 bulan lalu mereka dilarang masuk kerja melalui security.
 
Rachmat bercerita, pelarangan mereka untuk tidak kerja namun belum menerima surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kuat dugaan karena membentuk serikat. Dimana setelah karyawan melaporkan pembentukan Serikat Pekerja Multi Sektor (SPMS) Waruna Shipyard Indonesia mulai saat itu pula ada pelarangan untuk tidak kerja. Sedangkan sebagian karyawan yang masuk pengurus dan anggota SPMS mendapat intimidasi dan mutasi unit kerja. "Kami tidak diperbolehkan kerja. Ketika kami minta surat PHK, pihak perusahaan tidak dapat menyerahkan," terang Rachmat.
 
Untuk itu kata Rachmat, pihaknya berharap DPRD Medan dapat memfasilitasi keluhan karyawan. "Kami hanya menuntut hak, karena kami ketahui membentuk serikat kerja diperbolehkan UU," tambah  Rahcmat. Sebagaimana diketahui, PT Waruna Shipyard Indonesia salah satu perusahaan unit galangan kapal terbesar di Sumut. Saat ini diperkirakan memiliki sekitar 700 karyawan. 
 
Menyikapi keluhan para pendelegasi, Ketua Fraksi PAN DPRD Medan, HT Bahrumsyah mengaku prihatin ketika mendengar pengakuan karyawa. Hanya karena membentuk serikat kerja lantas tidak diperbolehlan kerja lagi. Untuk itu, Bahrumsyah akan menyampaikan persoalan kepada Ketua Komisi B dan pimpinan DPRD Medan untuk menghadirkan pimpinan perusahaan PT Waruna Shipyard Indonesia di gedung DPRD Medan dilakukan rapat dengar pendapat. Pada RDP nanti akan dipertanyakan kewajiban perusahaan. 
 
Disinggung Bahrumsyah lagi, perubahan nama perusahaan yang sebelumnya Waruna Sentana ke PT Waruna Shipyard Indonesia patut dipertanyakan. Karena dalam perubahan nama perusahaan dimaksud harus ikut berganti dokumentasi. Perubahan itu juga harus merobah dokumentasi AMDAL. "Kita kuatir dengan perubahan nama perusahaan lantas merubah masa kerja karyawan. Hukum harus ditegaskan," tambah Bahrumsyah. (BS07)

Tags
beritaTerkait
Pidato Perdana pada Rapat Paripurna DPRD, Rico Waas Tekankan Medan untuk Semua
Pemko Medan dan DPRD Bahas Ranperda Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2015
Walikota Medan Ikuti Paripurna Pemandangan Umum Fraksi DPRD Medan tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2015
Walikota dan DPRD Kota Medan Setujui Propemperda Tahun 2025
Bobby Nasution Minta Hasil Reses Anggota DPRD Medan Diberikan Atensi dan Tuangkan Dalam RKPD 2026
Walikota Medan Apresiasi Raker DPRD Kota Medan yang Hasilkan Program Kerja 2025 untuk Kesejahteraan Masyarakat
komentar
beritaTerbaru
hit tracker