Rabu, 06 Mei 2026

F-PDIP : Tangkap dan Usut Pengrusakan Kios di Polonia

Sabtu, 01 September 2018 10:44 WIB
F-PDIP : Tangkap dan Usut Pengrusakan Kios di Polonia
beritasumut.com/BS07
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Aksi pengrusakan sejumlah kios di pasar pagi Polonia oleh sejumlah orang tidak dikenal (OTK) dikecam. Tindakan OTK yang diduga merupakan orang bayaran dinilai sudah tidak bisa ditolerir.
 
“Negara kita adalah negara hukum, ada aturan yang harus diikuti. Jangan pakai hukum rimba di negara ini,” ujar Ketua Fraksi PDIP DPRD Medan, Haysim, di Medan, Sabtu (01/09/2018) menyikapi pengrusakan kios yang telah dikeluhkan pedagang.
 
Anggota Komisi C DPRD Medan itu menilai aksi para pelaku sudah jelas-jelas salah dan harus ditindak tegas karena sudah membuat para pedagang resah.
 
Disebutkannya, dirinya juga menerima video aksi premanisme dengan merusak kios pedangang di pasar itu. Melihat itu, dirinya mengaku geram dan mengecam aksi tersebut.
 
Maka dari itu, Hasyim meminta kepada Kapolrestabes segera menindaklanjuti laporan para pedagang dengan menangkap para pelaku perusakan tersebut. “Jangan hanya pelakunya ditangkap, Polisi juga harus mengusut siapa dalang yang menyuruh melakukan perusakan serta siapa yang membayar mereka untuk melakukan perusakan,” harapnya.
 
Kalau ada warga yang merasa lahan pasar pagi Polonia Medan itu merupakan lahan pribadinya, silahkan melakukan gugatan ke pengadilan, sebutnya. Ada lembaga yang bisa memutuskan hal itu.
 
Namun sampai nanti ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap, jangan ada eksekusi, apalagi oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab. “Eksekusi bisa dilakukan berdasarkan putusan pengadilan, bukan preman suruhan yang melakukan eksekusi,” sebut Hasyim yang juga menjabat Ketua DPC PDIP Kota Medan itu.
 
Terkait prilaku OTK yang menerapkan hukum rimba seolah tidak ada hukum yang mengatur di negara ini, Hasyim meminta kepada seluruh warga agar menghormati hukum yang ada. Pihaknya akan mengawal kasus sampai seluruh pelaku ditangkap dan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.
 
Seperti diketahui, beberapa hari lalu, puluhan preman yang diduga dibayar oleh seseorang merusak kios milik pedagang pasar pagi Polonia Medan. Tak terima kiosnya dirusak, para pedagang melaporkan hal itu ke polisi yang tertuang di Nomor : STTLP/1743/K/VIII/2018 SPKT Polrestabes Medan.(BS07)
 

Tags
beritaTerkait
Pidato Perdana pada Rapat Paripurna DPRD, Rico Waas Tekankan Medan untuk Semua
Pemko Medan dan DPRD Bahas Ranperda Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2015
Walikota Medan Ikuti Paripurna Pemandangan Umum Fraksi DPRD Medan tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2015
Walikota dan DPRD Kota Medan Setujui Propemperda Tahun 2025
Bobby Nasution Minta Hasil Reses Anggota DPRD Medan Diberikan Atensi dan Tuangkan Dalam RKPD 2026
Walikota Medan Apresiasi Raker DPRD Kota Medan yang Hasilkan Program Kerja 2025 untuk Kesejahteraan Masyarakat
komentar
beritaTerbaru
hit tracker