Selasa, 18 Agustus 2026

Diduga Lakukan Pembakaran Lahan Hutan, Tujuan Gembira Nababan Ditangkap Polres Tobasa

Rabu, 08 Agustus 2018 22:15 WIB
Diduga Lakukan Pembakaran Lahan Hutan, Tujuan Gembira Nababan Ditangkap Polres Tobasa
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Tujuan Gembira Nababan, warga Desa Sibuntuon, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) diamankan oleh Polres Tobasa karena diduga telah melakukan pembakaran hutan pada Rabu (13/06/2018) lalu di Lumban Sosor, Desa Sibuntuon, Kecamatan Balige, Kabupaten Tobasa.
 
Menurut Kapores Tobasa AKBP Elvianus Laoli SIK dilansir dari laman tribatanews.sumut, Rabu (08/08/2018), Nababan ditangkap pada Selasa (07/08/2018) kemarin sekitar pukul 11.00 Wib yang dipimpin Kanit Tipiter Sat Reskrim.
 
“Tersangka ditangkap sesuai dengan Laporan Polisi nomor:LP/145/VI/SU/TBS, tanggal 13 Juni 2018 tentang pasal 50 ayat (3) huruf d Jo. Pasal 78 ayat (4) dari UU RI No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan,” pungkas Kapolres.(BS04)
 

Tags
beritaTerkait
Lebih 10 Jam, Kebakaran Pabrik Sandal Swallow di Medan Deli Belum Padam
Rumah Dua Lantai di Pekan Labuhan Hangus Terbakar
Kemenhut Cabut Izin 18 Perusahaan, Berikut Daftarnya
Kebakaran Rumah Dua Lantai di Mabar, Satu Orang Terluka
Kantor Dinas Pendidikan Sumut Terbakar
Enam Rumah di Sidorame Timur Hangus Terbakar
komentar
beritaTerbaru
hit tracker