Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumut (Poldasu) AKBP MP Nainggolan mengungkapkan, perempuan bernama Rusnah yang menabrak pacarnya hingga meninggal dunia di Jalan WR Supratman, Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Dilansir dari laman tribatanews.sumut, MP Nainggolan melanjutkan, saat kejadian Rusnah hendak menuju Bandara Kualanamu untuk pergi berobat ke Penang, Malaysia.Namun di tengah jalan korban Asril Gunawan Saragih yang sebelumnya telah melarang kekasihnya itu pergi ke Malaysia langsung mengejar kekasihnya, mengendarai sepeda motor hingga tertabrak dan terjadilah peristiwa memilukan tersebut.“Entah bagaimana terjadilah kecelakaan lalulintas, dan AGS meninggal di rumah sakit,” ujar MP Nainggolan, Selasa (24/07/2018).
Lebih jauh MP Nainggolan menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Sat Reskrim dan Sat Lantas Polres Labuhanbatu melakukan gelar perkara. “Rusnah sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Labuhanbatu,” jelasnya.
“Tersangka akan kita kenakan pasal 311 ayat 5 huruf a UU No 22 tahun 2005 tentang lalulintas dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkas MP Nainggolan.(BS04)
Tags
beritaTerkait
komentar