Sabtu, 02 Mei 2026

Tabrak Sang Pacar di Labuhanbatu, Perempuan Ini Jadi Tersangka

Selasa, 24 Juli 2018 21:15 WIB
Tabrak Sang Pacar di Labuhanbatu, Perempuan Ini Jadi Tersangka
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumut (Poldasu) AKBP MP Nainggolan mengungkapkan, perempuan bernama Rusnah yang menabrak pacarnya hingga meninggal dunia di Jalan WR Supratman, Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. 
 
Dilansir dari laman tribatanews.sumut, MP Nainggolan melanjutkan, saat kejadian Rusnah hendak menuju Bandara Kualanamu untuk pergi berobat ke Penang, Malaysia.Namun di tengah jalan korban Asril Gunawan Saragih yang sebelumnya telah melarang kekasihnya itu pergi ke Malaysia langsung mengejar kekasihnya, mengendarai sepeda motor hingga tertabrak dan terjadilah peristiwa memilukan tersebut.“Entah bagaimana terjadilah kecelakaan lalulintas, dan AGS meninggal di rumah sakit,” ujar MP Nainggolan, Selasa (24/07/2018). 
 
Lebih jauh MP Nainggolan menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Sat Reskrim dan Sat Lantas Polres Labuhanbatu melakukan gelar perkara. “Rusnah sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Labuhanbatu,” jelasnya.
 
“Tersangka akan kita kenakan pasal 311 ayat 5 huruf a UU No 22 tahun 2005 tentang lalulintas dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkas MP Nainggolan.(BS04)
 

Tags
beritaTerkait
Mobil Fortuner Yang Dikemudikan Mahasiswa Tabrak Sepedamotor, Tiga Orang Tewas
Truk Tabrak Kerumunan Saat Tahun Baru di AS, Trump Singgung Imigrasi Ilegal
FBI Temukan Alat Peledak Usai Truk Maut Tabrak Kerumunan Pesta Tahun Baru di AS
Kasus Tabrakan Mobil di Simpang Jalan Krakatau, Kuasa Hukum Sebut Sudah Ada Upaya Perdamaian
 Kasus Tabrakan Mobil di Simpang Jalan Krakatau, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Korban Lakalantas
Tingkatkan Patroli Malam, Tim Patroli Presisi Poldasu Amankan Sejumlah Senjata Tajam
komentar
beritaTerbaru
hit tracker