Rabu, 30 September 2026

Maling Rumah Mewah Terkapar Ditembak Polisi

Selasa, 24 Juli 2018 12:09 WIB
Maling Rumah Mewah Terkapar Ditembak Polisi
beritasumut.com/BS04
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Lim Cen Kiat alias Akiet (40) terkapar ditembak petugas Unit Pidum Satuan Reskrim Polrestabes Medan.
 
Sebelum ditangkap di Jalan Pelajar Kecamatan Medan Kota, resedivis yang merupakan penduduk Jalan Irian Barat, Nomor 18, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur ini mencuri di rumah mewah milik Rudy (36) penduduk Jalan GB Yosua, Nomor 28-A Medan pada tanggal 3 Juni lalu.
 
Saat itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp 700 juta rupiah setelah pelaku berhasil masuk dengan cara mencongkel pintu rumahnya.
Oleh karena itu, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolrestabes Medan.
 
Dari kasus ini, petugas menyita barang bukti uang tunai sisa hasil kejahatan sebesar 300 ribu rupiah, baju kaos, dan dua unit telepon seluler (ponsel).
 
“Berkat laporan itu, tim Pegasus Polrestabes Medan berhasil menangkap pelaku,” ucap Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr H Dadang Hartanto SH SIK MSi melalui Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Senin (23/07/2018).
 
Menurut Putu, dari hasil interogasi terhadap pelaku, Akiet mengaku menjalankan aksi nekatnya bersama tiga rekannya.
 
"Jadi, setelah diinterogasi, diketahui bahwa Akiet beraksi bersama tiga rekannya bernama Karno alias Acung dan Ananda Putra yang sudah terlebih dahulu ditangkap. Sedangkan satu rekannya bernama Zul Golok masih dalam pengejaran," jelas Alumnus Akpol Tahun 2000 ini. 
 
Kata dia, petugas langsung melakukan pengembangan guna menangkap Zul Golok dan mencari barang bukti lainnya. 
 
"Akan tetapi, Akiet melakukan perlawanan ketika berupaya kabur. Oleh sebab itu, petugas menembak kaki pelaku setelah tembakan peringatan yang dikeluarkan tidak diindahkan oleh yang bersangkutan," sebut mantan Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut ini. 
 
Usai diamankan,  pelaku berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolrestabes Medan untuk diproses. 
 
"Tersangka harus kembali merasakan pengabnya rumah tahanan kepolisian. Sebab, ia terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 363 KUHPidana," pungkasnya.(BS04)

Tags
beritaTerkait
Trio Maling Motor di Lubuk Pakam Ditangkap, Satu Lagi Buron
Maling TO Polsek Medan Area Diringkus di Jalan Bromo
Nekat Nyolong Mesin Pompa Air Milik Anggota TNI, Maling ini "Gol" di Polsek Medan Area
Sadis! Dua Centeng Kebun Tembak dan Bacok Terduga Maling Sawit hingga Tewas
Polsek Medan Area Kembali Tangkap Maling di Gudang Ekspedisi
Kantor PWI Sumut Tiga Kali Dibobol Maling
komentar
beritaTerbaru
hit tracker