Sabtu, 18 April 2026

Faisal Abdi, Penghina Suku Batak Diamankan Poldasu di Rumah Mertuanya di Komplek PTPN 2

Sabtu, 21 Juli 2018 22:05 WIB
Faisal Abdi, Penghina Suku Batak Diamankan Poldasu di Rumah Mertuanya di Komplek PTPN 2
BERITASUMUT.COM/BS04
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Faisal Abdi alias Bombay, pelaku ujaran kebencian terhadap Suku Batak diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Poldasu) di kediaman mertuanya, Komplek PTPN 2, Tanjung Morawa, Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, Jumat (20/7/2018).
 
"Benar pelakunya sudah tertangkap.Faisal Abdi ditangkap berdasarkan laporan dengan LP nomor LP/822/VI/2018/SPKT III tanggal 29 Juni 2018," ujar Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (21/07/2018) malam.
 
Lebih jauh Tatan menjelaskan, penangkapan terhadap Faisal, langsung dipimpin oleh Kasubdit II Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sumut, AKBP Herzoni Saragih, dan Kanit 3 Kompol Lukmin.
 
"Faisal Abdi ditangkap, karena merupakan terduga pelanggar tindak pidana indikasi dengan menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras antar golongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A Ayat (2) UURI no.19 thn 2016 tentang ITE," terangnya.
 
Sebelumnya, Faisal dilaporkan oleh Dewan Pengurus Pusat Parsadaan Pomparan Raja Lontung (Drs Manganar Situmorang Msi) tentang dugaan penghinaan terhadap suku batak, dengan cara menulis dalam akun facebook atas nama Faisal Abdi berupa "Eramas pasti menang, Orang Batak jangan sedih ya kalo dosa nyungsep silahkan makan kalian ta** ba** itu ha...ha... Batak tol**". 
 
Kasubbid Penmas Poldasu MP Nainggolan menambahkan, usai menerima laporan Polisi, tim melakukan lidik. Selanjutnya setelah mengetahui keberadaannya, terduga pelanggar ditangkap dari dalam rumah mertuanya tanpa perlawanan, dan dibawa ke Subdit II Cybercrime untuk dimintai keterangan.
 
"Kita telah mengamankan terduga pelanggar, melengkapi berkas perkara, melakukan gelar perkara, koordinasi dengan ahli bahasa dan ahli pidana dan kita akan mengirimkan berkas ke JPU untuk proses lebih lanjut," pungkasnya.(BS04)
 

Tags
beritaTerkait
Menkomdigi Ungkap Prabowo Minta Aturan Medsos Terkait Anak Dikebut 2 Bulan
Menkomdigi Akan Keluarkan Aturan Pemerintah soal Batas Usia Akses Medsos
Negeri Para Ketua Siap Ditonton Besok
Tingkatkan Patroli Malam, Tim Patroli Presisi Poldasu Amankan Sejumlah Senjata Tajam
Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Sambut Kedatangan Kapolda Irjen Whisnu Hermawan Februanto
HUT ke-78 Bhayangkara, Kapolda Sumut: Bangkitkan Ekonomi Demi Kemakmuran Masyarakat
komentar
beritaTerbaru
hit tracker