Senin, 20 April 2026

Inilah Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Yang Dilakukan Oknum Pendeta di Gereja

Jumat, 13 Juli 2018 23:30 WIB
Inilah Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Yang Dilakukan Oknum Pendeta di Gereja
BERITASUMUT.COM/BS05
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Terkait oknum pendeta di salah satu gereja berinisial HS (53) yang menghabisi nyawa Rosalia Cici Maretini Siahaan alias Cici (21) jemaatnya, personil Sat Reskrim Polres Deliserdang menggelar 17 adegan rekontruksi di Lapangan Bola Mapolres Deliserdang.
 
Informasi diperoleh Jumat (13/07/2018), dalam 17 adegan yang bermodus cemburu itu HS terlihat berlinang air mata seolah teringat dengan peristiwa yang dilakukannya sendiri terhadap korban pada Kamis (31/05/2018) lalu di Jalan Pendidikan, Dusun XII, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa.
 
Sebelumnya HS dengan mengendarai sepeda motor Honda Revo tiba di Gereja. Tak berapa lama kemudian, korban yang sudah tiga tahun menjadi jemaat pada gereja yang telah berdiri sekitar lima tahun itu, tiba dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 BK 4440 SAA. Sesampainya di sana, pelaku HS langsung mengunci pagar gereja.
 
Tak sampai setengah jam, warga dikagetkan dengan jeritan minta tolong dari dalam kamar mandi Gereja. Meski warga sekitar mendengar teriakan korban, namun warga tak bisa masuk karena pintu pagar terkunci. Meski tak bisa masuk, tapi jeritan minta tolong korban menjadi perhatian warga sekitar.
 
T boru Silaban (40), tante korban yang sejak pagi datang karena ditelepon HS agar mendatangi gereja. Saat kejadian, warga sekitar berteriak memanggil HS. Namun ada sahutan dari dalam jika korban masih mandi dan agar ditunggu. Tante korban dan warga sekitar pun menunggu. Akan tetapi korban yang merupakan  anak kedua dari tiga bersaudara dari pasangan suami istri M siahaan dan S boru Nasution itu tak muncul.
 
Lamanya durasi korban mandi membuat warga makin curiga. Tanpa memanggil lagi, tante korban dan warga sekitar melompati pagar dan masuk ke halaman sebelah kanan gereja. Saat korban dipanggil lagi, HS keluar dan menjawab jika korban lagi mandi. Kecurigaan warga makin tinggi karena mendengar suara jeritan dari dalam. Tapi lagi-lagi HS menjawab warga jika suara yang berasal dari dalam adalah suara kucing.
 
Kecurigaan warga terjadi sesuatu pada korban akhirnya terbukti. Tante korban melihat kepala korban tergeletak dekat pintu kamar mandi. Spontan dirinya langsung berteriak jika korban terlihatnya sudah tewas diduga dibunuh HS. Tanpa dikomando warga berniat mendobrak pintu kamar mandi.
 
Tapi sebelum warga melaksanakan niatnya, HS yang sadar jika aksinya terungkap, berpura-pura permisi kepada korban jika HS pergi dulu untuk membeli nasi. Warga yang tak menyangka HS membunuh korban itu membiarkan saja ketika HS pergi dengan mengendarai sepeda motornya. Di waktu yang nyaris bersamaan, sebagian warga mendobrak pintu kamar mandi dan melihat korban tewas dengan berlumuran darah.
 
Kehebohan pun terjadi, tanpa dikomando warga langsung berkerumun di sekitar gereja. Selang tak berapa lama, personil Polsek Tanjung Morawa dan Polres Deliserdang tiba kelokasi melakukan penyelidikan dan disusul Kapolres Deli Serdang AKBP Eddy Suryantha Tarigan, Kasat Teskrim AKP Ruzi Gusmana.
 
Untuk memudahkan olah tempat kejadian perkara, polisi memasang garis polisi (police line) di lokasi kejadian. Korban pun dibawa ke Rumah Sakit Bhyangkara, Medan untuk keperluan otopsi. Barang bukti berupa pisau, alu yang ada bercak darah dan rambut, helm bercak darah diamankan.
 
HS Diamankan Dari Pancur Batu
Selang lima jam kemudian usai melarikan diri dari lokasi kejadian, oknum pendeta berinisial HS warga Kecamatan Galang berhasil diamankan dari kawasan Pancur Batu tanpa perlawanan. Saat diinterogasi petugas, HS mengakui jika dirinya melakukan aksi yang diawali karena rasa cemburu terhadap korban Rosalia Cici Maretini Siahaan alias Cici. Pasalnya korban mempunyai hubungan asmara dengan seorang pria. Rasa cemburu itu timbul karena selama ini HS sudah memiliki hubungan asmara dengan korban.
       
Kasat Reskrim Polres Deliserdang AKP Ruzi Gusman melalui Kanit Idik I Iptu Natanail Sitepu mengatakan peristiwa itu diawali dengan motif cemburu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, HS dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati. "Motifnya cemburu," tegas Natanail Sitepu. (BS05)

Tags
beritaTerkait
Polisi Bekuk Pelaku Tunggal Pembunuh Mahasiswa UMA di Patumbak Dijerat Pasal Berlapis dan Berat
Pelaku Pembunuhan Sadis yang Mayatnya Dibuang ke Sumur di Tanjung Selamat Terancam Hukuman Mati
Wanita Warga Menteng Medan Tewas Dirampok Kekasih, Jasadnya Dibuang ke Kebun Tebu Diski
Tiga Terdakwa Pembunuhan Wartawan Dituntut Hukuman Mati
LBH Medan Desak Pomdam I/BB Tetapkan Koptu HB Sebagai Tersangka
Koptu HB Tidak Hadir, Majelis Hakim Tunda Sidang Kasus Wartawan Rico Sempurna Pasaribu
komentar
beritaTerbaru
hit tracker