Senin, 20 April 2026

Oknum Polisi Polsek Binjai Utara Edarkan Ekstasi

Rabu, 04 Juli 2018 18:30 WIB
Oknum Polisi Polsek Binjai Utara Edarkan Ekstasi
BERITASUMUT.COM/ILUSTRASI
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Seorang oknum polisi yang menjabat sebagai Ba Opsnal Reskrim Polsek Binjai Utara, Brigadir Gidion Ginting diciduk oleh Tim Deninteldam I/BB di kawasan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (03/07/2018) kemarin. Dia ditangkap bersama ketiga oknum lainnya, lantaran terlibat dalam pengedaran narkotika jenis ekstasi.
 
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, saat ini kasus yang menjerat Brigadir Gidion tersebut sudah dilimpahkan ke Polrestabes Medan. Hal itu untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. "Iya, kasusnya saat ini sudah dilimpahkan ke Polrestabes Medan," ungkapnya, Rabu (04/07/2018).
 
Selain itu, Tatan juga mengatakan, berdasarkan pengakuan Brigadir Gidion, dia baru pertamakali terlibat narkoba, serta tidak ada hubungan dengan jaringan internasional. Sedangkan, disinggung mengenai sanksi, Tatan menyebutkan, setiap keterlibatan anggota polisi dalam narkoba dapat terancam pemecatan. "Semua anggota polisi itu sudah tahu, kalau terlibat narkoba akan dipecat," pungkasnya.
 
Sebelumnya, Kasi Media Cetak Pendam I/BB, Mayor Yamin Sohar menjelaskan, kronologis penangkapan Brigadir Gidion bermula pada, Senin (02/07/2018) pukul 09.00 WIB, Tim Deninteldam I/BB berhasil mengamankan seorang terduga pengedar narkoba jenis ekstasi, Rendi (29) warga Jalan Ikan Gurami, Kelurahan Dataran Tinggi, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai. Pelaku ditangkap di Jalan Binjai Namutrasi Desa Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.
 
Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti antara lain sebanyak 45 butir narkoba jenis ekstasi, 1 unit mobil jenis Panther Nopol BK 1181 FF, termasuk 67 buah plastik bening transparan.
 
Selanjutnya, dilakukan upaya pengembangan dan berhasil mengamankan 1 orang pembeli yang bekerja sebagai kontraktor, Arfiansyah (40) warga Jalan Diski Payabakung Desa Terang Bulan, Kabupaten Deli Serdang. Darinya, diperoleh barang bukti berupa 1 pucuk senjata laras panjang Air Shoftgun jenis MP5. "Hasil tes urine, Arfiansyah positif mengkonsumsi sabu-sabu," sebutnya.
 
Yamin melanjutkan, berikutnya pada pukul 19.00 WIB, dilakukan kembali pengembangan dan berhasil mengamankan Brigadir Gidion Ginting. Dari tangannya diamankan diantaranya 100 butir narkoba jenis ekstasi warna orange, 3,3 gram narkoba jenis sabu-sabu, 1 buah senjata jenis Revolver Nomor senjata D 676410, termasuk 18 butir munisi kaliber 38 mm. "Dari hasil tes urine yang dilakukan terhadap Brigadir Gidion Ginting dengan hasil positif mengkonsumsi narkoba jenis ekstasi dan sabu-sabu," jelasnya.
 
Begitupun, lanjut Yamin, turut juga diamankan 1 orang bersama Brigadir Gidion, yakni Bambang Eriadi (38) warga Jalan Besar Sei Mencirim Simpang Adios, Deli Serdang. Terhadapnya, hasil tes urine yang dilakukan terhadapnya juga positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. "Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mako Deninteldam I/BB, selanjutnya akan diserahkan ke pihak Propam Poldasu guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya. (BS04)

Tags
beritaTerkait
Kapolrestabes Medan Terima Audiensi Panitia Zikir Akbar Nasional Thoriqoh Naqsyabandiyah Indonesia
Kampanyekan Hidup Sehat,   Kapolrestabes Medan Ajak Warga Rutin Olahraga
Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap
Berkolaborasi Wujudkan Warga Binaan, Kepala Rutan Kelas I Medan Bersama Rombongan Berkunjung ke Mapolrestabes Medan
Polisi Sergap 2 Orang Pemuda Pengedar Sabu di Jalan Pasar III Medan
Denpom I/5 dan Polrestabes Medan Gerebek Arena Judi di Pancur Batu
komentar
beritaTerbaru
hit tracker