Selasa, 28 Juli 2026

Perwira Polisi Penganiaya Guru Agama di Asahan Divonis 5 Bulan Penjara

Jumat, 29 Juni 2018 13:46 WIB
Perwira Polisi Penganiaya Guru Agama di Asahan Divonis 5 Bulan Penjara
beritasumut.com/BS03
Perwakilan PGRI Sumut Drs H Usman Sinaga
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Tidak hanya bagi korban penganiayaan Ahmad Zailani MPdI guru pendidikan agama Islam SMA Diponegoro Kisaran, vonis yang dijatuhkan majelis Hakim Pengadilan Negeri Asahan, Senin (25/06/2018) kepada Terdakwa AKP Edi Plantino dinilai telah mencederai rasa keadilan para guru dan tenaga pendidik di Indonesia. 
 
Vonis selama lima bulan penjara dan dikurangi selama terdakwa dalam penjara merupakan hukuman yang tidak sebanding dengan perbuatan terdakwa. Tidak hanya melakukan kekerasan fisik dan psikis kepada korban, AKP Edi Plantino nyata-nyata telah melakukan pelecehan terhadap profesi guru agama khususnya. 
 
Hal ini tak pelak membuat Perwakilan PGRI Sumut Drs H Usman Sinaga merasa kecewa atas putusan majelis hakim yang dipimpin Dr Ulina Marbun SH MH dan hakim anggota Ahmad Adib SH MH, Boy Aswin Aulia SH.
 
"Pertama kita kecewa dengan JPU yang hanya menuntut terdakwa enam bulan penjara. Padahal terdakwa dinyatakan secara sah dan menyakinkan terbukti melakukan penganiayaan dan dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan acaman maksimal dua tahun delapan bulan penjara. Seharusnya JPU menuntut
maksimal karena perlakuan terdakwa yang sudah menganiaya  korban Zailani di depan umum saat menjalankan tugas dan profesinya. Dan kini majelis hakim menjatuhkan putusan lima bulan penjara. Jelas kita sangat kecewa sekali," ujar Usman Sinaga kepada Beritasumut.com, Kamis (28/06/2018).
 
Meskipun harus menghormati keputusan majelis hakim namun menurut Usman putusan ini akan menjadi momok yang menakutkan bagi dunia pendidikan di tanah air kedepannya. 
 
"Kita menghormati putusan hakim yang menvonis AKP Edi Plantino 5 bulan dikurangi selama beliau menjadi tahanan kota, namun ini akan menjadi momok menakutkan bagi dunia pendidikan Indonesia kedepannya, Dimana hati nurani majelis hakim? Yang dipertaruhkan ini generasi penerus bangsa, mau jadi apa bangsa ini kalau orang tua siswa seenaknya menganiaya guru? Tapi martabat dan keamanannya kurang dilindungi secara hukum. Memprihatinkan, lebih lama prosesnya dari pada hukuman yang diterima terdakwa," ujarnya lagi.
 
Terkait putusan majelis hakim Drs. Azwar AR, SH, MM Sekretaris PGRI Asahan mengaku sangat miris dan sedih. Ditengah perjuangan membangun karakter generasi penerus bangsa agar mampu bersaing dengan bangsa lain justru guru masih dihadapkan dengan sejumlah kisah pilu terkait penganiayaan. Apalagi tindak kekerasan kali ini dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum.
 
"Kita hargai putusan hakim, akan kami diskusikan langkah hukum selanjutnya sesuai KUHAP, yang pasti kami siap mengawal perkara ini ketingkat manapun," ucap Azwar AR yang juga dikenal sebagai tokoh peduli hukum di Kabupaten Asahan.
 
Pada persidangan yang ketujuh belas tersebut, sebelum majelis hakim membacakan hukuman bagi terdakwa, terlebih dahulu dibacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Adapun yang memberatkan, terdakwa berbelit-belit saat memberikan keterangan dan sebagai seorang perwira polisi terdakwa tidak pantas melakukan main hakim sendiri yang seharusnya memberikan contoh bagi masyarakat. 
 
Sedangkan hal yang meringankan, Terdakwa sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum. Namun meskipun hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa terlalu ringan, Edi Plantino mengaku akan melakukan banding. Atas keputusan terdakwa tersebut majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari untuk mempersiapkannya.
 
Sementara itu korban Zailani, yang pernah menjadi Muballigh Mitra Kamtibmas Poltabes Medan perwakilan dari organisasi Ittihadul Muballighin saat masih kuliah di IAIN Sumut enggan berkomentar banyak atas putusan terhadap terdakwa. Begitupun sangat terlihat kekecewaan dari wajahnya.
 
"Saya hanya berharap semoga peristiwa yang saya alami tidak terulang lagi di dunia pendidikan kita," ujar Zailani dengan nada lesu.(BS03)

Tags
beritaTerkait
Tiga Orang Pelaku Pengeroyokan Karyawan Warkop Ditangkap Polisi
Laporan Kasus Penganiayaan di Polsek Medan Baru Jalan di Tempat, Penyidik : Secepatnya Dituntaskan
Anak Korban Penganiayaan di Nias Selatan Jalani Perobatan ke RS Bhayangkara Medan
Polisi Ekshumasi Jenazah Ardiansyah di Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang
TMII Usut Dugaan Sekuriti Keroyok Pedagang Asongan Masuk Tak Bayar Tiket
Penganiayaan Anak-Anak di Tembung, Dua Orang Meninggal, Satu Kritis
komentar
beritaTerbaru
hit tracker