Jumat, 06 November 2026

Jadi Tersangka, Mantan Bupati Tapteng Hari Ini Mangkir dari Panggilan Poldasu

Senin, 04 Juni 2018 20:15 WIB
Jadi Tersangka, Mantan Bupati Tapteng Hari Ini Mangkir dari Panggilan Poldasu
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Sesuai jadwal, Mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Sukran Jamilan Tanjung seharusnya pada Senin (04/06/2018) hari ini menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan. Namun Sukran mangkir dari panggilan penyidik Subdit II/Harda-Tahbang Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumatera Utara (Poldasu).
 
"Memang sesuai surat panggilan yang sudah kita kirim, jadwal pemeriksaannya sebagai tersangka hari ini. Namun Sukran Jamilan Tanjung tidak datang," ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan kepada wartawan.
 
Lebih jauh MP Nainggolan mengungkapkan, ketidakhadiran Sukran untuk diperiksa sebagai tersangka juga tidak ada pemberitahuan dari pihak manapun, termasuk kuasa hukumnya. Saat ini, penyidik tidak mengetahui kondisi dan dimana keberadaan Sukran.
 
Penyidik, lanjut MP Nainggilan, akan melayangkan panggilan kedua terhadap mantan Bupati Tapteng tersebut. Namun, sejauh ini belum diketahui kapan waktu yang ditetapkan untuk kehadiran berikutnya."Kita tidak tahu apakah dia (Sukran) sakit atau bagaimana. Karena tidak ada pemberitahuan dari pihak yang bersangkutan," tegasnya.
 
Sebelumnya, penyidik Subdit II/Harda-Tahbang Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut telah mengajukan pencekalan terhadap mantan Bupati Tapteng, Sukran Jamilan Tanjung sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan uang ratusan juta ke pihak Imigrasi. Pencekalannya dilakukan, agar tersangka Sukran Jamilan Tanjung tidak bisa melarikan diri.
 
Begitupun, Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, mantan bupati Tapteng itu dilaporkan oleh Joshua Marudutua Habeahan pada 30 April 2018 dengan nomor LP 546/IV/2018/ SPKT III.
 
Terlapor ada dua orang yaitu Amirsyah Tanjung  dan Sukran Jamilan Tanjung. Korban dan terlapor pernah bertemu membahas soal pengerjaan proyek konstruksi senilai Rp 5 miliar."Nah, Sukran yang menjabat sebagai Bupati yang memerintahkan Amirsyah untuk meminta sejumlah uang administrasi," paparnya.
 
Uang yang diminta Sukran Tanjung melalui Amirsyah Tanjung kepada Joshua sebesar 450 juta rupiah, dengan harapan akan diberikan sejumlah proyek, salah satunya pembangunan konstruksi. Namun, proyek yang dijanjikan tidak kunjung ada.Atas perbuatannya, keduanya dikenakan pasal 378, 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan.(BS04)
 

Tags
beritaTerkait
Dugaan Korupsi Pasar Ikan Modern, Wali Kota Sibolga Periode 2021-2025 Ditetapkan Tersangka
Pengadaan 15 Ribu Jilbab Terindikasi Korupsi, Mahasiswa Demo Kantor Bupati Deli Serdang
Pungli Sopir Truk dan Ancam Polisi Pakai Pisau, Pria di Sunggal Ditangkap
Dari Budaya ke Kelas, Penguatan Pendidikan Anti Korupsi dalam Kurikulum Merdeka di Sumatera Utara
Gebyar Milad KKD ke-9 MAS Proyek Univa Medan Resmi Dibuka, 750 Peserta Meriahkan Ajang Dakwah Pelajar
Rekam Jejak Bersih, Sulit Dipercaya Bupati Karo Terlibat Bisnis Proyek
komentar
beritaTerbaru
hit tracker