Kamis, 14 Mei 2026

Polres Tebing Tinggi Tangkap Pengedar Sabu di Kecamatan Rambutan

Kamis, 31 Mei 2018 20:15 WIB
Polres Tebing Tinggi Tangkap Pengedar Sabu di Kecamatan Rambutan
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Personil Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap Julhakim alias Panjul (33) warga Dusun II Desa Banten, Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai. Pasalnya, pria ini kedapatan membawa narkotika jenis sabu, saat melintas di Jalan Gunung Martimbang Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi, Rabu (30/05/2018) malam sekitar pukul 22.15 WIB.
 
Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Tatan Dirsan Atmaja pada Kamis (31/05/2018), mengatakan, sekitar pukul 22.00 WIB personil satuan narkoba Polres Tebing Tinggi mendapat informasi bahwa pelaku dengan ciri-ciri yang telah diketahui sering melintas dan membawa narkotika jenis sabu. Sehingga personil satuan narkoba melakukan penyelidikan di sekitar lokasi dan terlihat pelaku melintas dengan mengendarai sepeda dayungnya.
 
"Saat itu personil langsung memberhentikan pelaku, dan menemukan serbuk kristal diduga shabu seberat 0.28 grambrutto, masing-masing 1 bungkus plastik klip dari genggaman tangan kiri, dan juga 1 bungkus dari saku celana sebelah kanannya," jelasnya.
 
Selain itu, sambung Tatan, terhadap Panjul juga ditemukan 3 bungkus plastik klip transparan kosong dan 1 pipet plastik yang terlipat didalam selembar uang dua ribu rupiah. "Guna penyidikan lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti dibawa ke satuan narkoba Polres Tebing Tinggi," pungkasnya. (BS04)

Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap
Polisi Sergap 2 Orang Pemuda Pengedar Sabu di Jalan Pasar III Medan
Denpom I/5 dan Polrestabes Medan Gerebek Arena Judi di Pancur Batu
Barak Narkoba dan Judi Tembak Ikan di Desa Durin Simbelang Eksis Beroperasi
Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 12 Kg Sabu Asal Malaysia
Terkait Pengungkapan Jaringan Narkoba, Praktisi Hukum Hans Silalahi : Silahkan Buktikan di Pengadilan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker