Selasa, 14 Juli 2026

Sembunyikan 91 Gram Kapsul Sabu Dalam Anus, Dua WNA Malaysia Ditangkap di Bandara Kualanamu

Jumat, 27 April 2018 21:15 WIB
Sembunyikan 91 Gram Kapsul Sabu Dalam Anus, Dua WNA Malaysia Ditangkap di Bandara Kualanamu
BERITASUMUT.COM/BS05
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Kualanamu (KPPBC TMP B) Kualanamu dan Kanwil DJBC Sumatera Utara berhasil menggagalkan penyelundupan sabu melalui Bandara Kualanamu pada Rabu (25/04/2018) malam kemarin.
 
Informasi dihimpun, pada Jumat (27/04/2018) petugas berhasil mengamankan ABZ (46) nomor pasport A508553492 warga Kuala Lumpur, Malaysia, penumpang Air Asia nomor penerbangan QZ 123 dari Kuala Lumpur, Malaysia di terminal kedatangan internasional Bandara Kualanamu. Dari pelaku ABZ, petugas mengamankan 3 kapsul yang disembunyikan dalam anus yang berisi sabu seberat 91 gram.
 
Selain mengamankan ABZ, petugas juga mengamankan MRSA (38) warga Malaysia yang tiba secara bersamaan dengan pelaku ABZ yang diduga sebagai pengendali dan menyuruh pelaku ABZ untuk menyeludupkan sabu tersebut.
 
Kepala KPPBC TMP B Kualanamu Bagus Nugroho Tantomo Putro dalam paparannya mengatakan, diamankannya pelaku ABZ dan MRSA merupakan hasil kerjasama Tim Customs Narcotic Team (CNT) KPPBC TMP B Kualanamu dan Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara. "Pelaku diamankan berawal dari pengamatan dan analisis petugas selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan rontgent di RS Grandmed, Lubuk Pakam. Dari hasil rontgent ditemukan adanya 3 benda asing berbentuk kapsul berisi sabu dengan berat total sekira 91 gram. Kita juga mengamankan pelaku MRSA yang saat bersamaan tiba dengan pelaku ABZ yang diduga sebagai pengendali dan menyuruh pelaku ABZ," kata Bagus.
 
Dikatakan Bagus, dari penggagalan penyeludupan sabu ini berhasil menyelamatkan 455 orang dari bahaya narkotika dengan asumsi 1 gram sabu dikonsumsi oleh 5 orang. "Penggagalan penyeludupan sabu ini merupakan yang pertama tahun 2018, pelaku ABZ diduga kuat melakukan 2 jenis pelanggaran tindak pidana UU No.17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU No 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan dan UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun. Untuk penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku dan barang bukti kita serahkan ke Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara," tegas Bagus seraya menjelaskan selama tahun 2017 lalu, pihaknya berhasil menggagalkan 8 penyeludupan narkoba.
 
Sementara itu, Wadir Narkoba Polda Sumut AKBP Frenky Yusandy mengungkapkan, tidak tertutup kemungkinan akan ada lagi percobaan penyelundupan narkoba melalui Bandara Kualanamu. "Bea Cukai merupakan garda pertama pencegahan bahkan pengungkapan kasus narkoba yang masuk melalui Bandara Kualanamu. Selamat kepada rekan-rekan bea cukai yang berhasil mengamankan pelaku. Kapsul berisi sabu dimasukkan ke anus di Kuala Lumpur, Malaysia," pungkas Frenky.
 
Paparan ini juga dihadiri perwakilan BNN Provinsi Sumut, perwakilan Imigrasi, perwakilan PT AP II Cabang Bandara Kualanamu, Kapolsek Beringin AKP Sonni Harsono. (BS05)

Tags
beritaTerkait
Sarang Narkoba di Area Perkebunan dengan Pengamanan Sejumlah CCTV Digerebek Polisi di Sei Mencirim, Seluruh Barak Rata Dibumihanguskan
Bongkar Jaringan Vape Ilegal, Polisi Sergap Seorang Komplotan Narkotika Internasional di Salah Satu Hotel di Medan
Diduga Jadi Markas Judi dan Penyalahgunaan Narkoba, Warga Desak Aparat Tindak Lokasi di Jalan Fachrudin Lubukpakam
Warga Desak Tindakan Tegas untuk Krypton KTV, Aparat Hukum Siapkan Pengawasan Ketat
TO Satres Narkoba Polrestabes Medan Semakin Eksis Edarkan Sabu di Jermal 7, Segera Ditangkap
Diskotik Krypton Jalan Gajah Mada Jadi Sarang Ekstasi, Warga Tuntut Penutupan Permanen
komentar
beritaTerbaru
hit tracker