Selasa, 19 Mei 2026

Buang HP Saat Ketemu Polisi, Manalu Digelandang ke Polsek Medan Kota, Ternyata Isi HP-nya...?

Selasa, 10 April 2018 22:45 WIB
Buang HP Saat Ketemu Polisi, Manalu Digelandang ke Polsek Medan Kota, Ternyata Isi HP-nya...?
BERITASUMUT.COM/BS04
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Masrianto Manalu (34) warga Jalan Salak, Pusat Pasar, Kecamatan Medan Kota ini tak bisa berkutik lagi saat diamankan Tim Anti Begal dan Patroli Polsek Medan Kota di Jalan Kalianda, Perum Pinggir Rel, Kelurahan Sei Rengas I, Kecamatan Medan Kota, Selasa (10/04/2018) dini hari.
 
Dari tersangka, petugas menyita barang bukti, berupa 1 klip plastik kecil berisi sabu, 6 buah plastik klip kecil kosong, 1 unit hape merek Icery, dan uang tunai Rp50 ribu.
 
Menurut Kapolsek Medan Kota, Kompol Martuasah Hermindo Tobing, sesaat sebelum penangkapan, Tim Anti Begal dan Patroli Polsek Medan Kota melaksanakan patroli dengan mengendarai mobil Patroli. Saat melintas di Jalan Kalianda, Kelurahan Sei Rengas I, Kecamatan Medan Kota, petugas berpapasan dengan sebuah becak motor (betor) yang membawa tersangka. "Waktu berpapasan itu, tersangka ini panik dan langsung turun dari becak untuk melarikan diri," ungkap Selasa (10/04/2018) malam. 
 
Melihat gelagat mencurigakan itu, petugas langsung mengejar tersangka dan menangkapnya. "Waktu dikejar, tersangka ini terlihat membuat sesuatu. Setelah kita tangkap, tersangka kita bawa ke lokasi tempatnya membuang sesuatu tadi itu," bebernya.
 
Setelah ditemukan, ternyata yang dibuang adalah 1 unit hape merek Icery. Selanjutnya, petugas memerintahkan tersangka untuk membuka casing hape tersebut. Dan ternyata, di dalamnya berisi 1 klip plastik kecil berisi sabu dan 6 plastik klip kosong. Tersangka mengakui, jika barang haram itu adalah miliknya yang sebagiannya sudah dijual ke 'pasien'-nya. Tersangka dan barang bukti kemudian digelandang ke Mapolsek Medan Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
 
"Tersangka dan barang bukti kita limpahkan ke Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Medan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Terhadap tersangka akan dijerat Pasal 114 Jo 112 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun atau seumur hidup," pungkas mantan Kasat Reskrim Polres Deli Serdang ini.(BS04)
 

Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap
Polisi Sergap 2 Orang Pemuda Pengedar Sabu di Jalan Pasar III Medan
Denpom I/5 dan Polrestabes Medan Gerebek Arena Judi di Pancur Batu
Barak Narkoba dan Judi Tembak Ikan di Desa Durin Simbelang Eksis Beroperasi
Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 12 Kg Sabu Asal Malaysia
Terkait Pengungkapan Jaringan Narkoba, Praktisi Hukum Hans Silalahi : Silahkan Buktikan di Pengadilan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker