Sabtu, 18 April 2026

Di Usianya Yang ke-20 Tahun, Pria Ini Ditangkap karena Sabu

Minggu, 08 April 2018 21:02 WIB
Di Usianya Yang ke-20 Tahun, Pria Ini Ditangkap karena Sabu
beritasumut.com/ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Satres Narkoba PolresSimalungun menangkap seorang laki-laki pemilik narkotika jenis sabu di Jalan Kolam Lambau, Nagori Tembaan, Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, Kamis (05/04/2018).
 
Tersangka BAH alias Bayu (20 tahun), warga Marihat Bandar Huta I, Ggang PM, Kecamatan Marihat Bandar, Kabupaten Simalungun memiliki satu bungkus plastik klipdiduga berisi narkotika jenis sabu (0,45 gram) ditangkap beserta barang bukti sepedamotor Supra X 125 tanpa plat (nopol), satu unit handphone Samsung warna hitam yang kesemuanya barang tersebut ada kaitannya dengan peredaran narkotika yang dilakukan
tersangka.
 
Kasatres Narkoba Polres Simalugun AKP Manaek S Ritonga SH, menjelaskan, kronologis penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di TKP sering kali terjadi transaksi gelap narkotika
jenis sabu, sehingga atas dasar informasi tersebut Team Satres Narkoba Polres Simalungun langsung melakukan
penyelidikan berangkat menuju TKP. Pada pukul 20.30 WIB, team melihat satu orang laki-laki dengan mengendarai sepedamotor
yang ciri-cirinya serupa dari informasi yang diterima danselanjutnya langsung memberhentikannya. 
 
Pada waktu diberhentikan, tersangka memegang sesuatu, lalu memerintahkan untuk menunjukan yang tersangka pegang tersebut dan ternyata
tersangka pegang satu bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu. Selanjutnya mengintrogasi dan tersangka
mengakui bahwasanya narkotika yang diduga jenis sabu tersebut adalah milik tersangka yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial ZK.
 
Atas dasar pengakuan tersangka, Team
Satres Narkoba langsung melakukan pengembangan ke rumah ZK, dan pada waktu dirumah ZK team melihat ZK melarikan diri
dari belakang rumah dan kemudian team langsung melakukan pengejaran, namun tidak berhasil didapat.
 
Selanjutnya, tersangka (BAH) berikut barang bukti dibawa ke Mako Sat Narkoba Polres Simalungun guna dilakukan proses lebih lanjut dan pengembangan jaringan yang lebih besar lagi serta cek barang bukti ke labfor.(BS06)

Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap
Polisi Sergap 2 Orang Pemuda Pengedar Sabu di Jalan Pasar III Medan
Denpom I/5 dan Polrestabes Medan Gerebek Arena Judi di Pancur Batu
Barak Narkoba dan Judi Tembak Ikan di Desa Durin Simbelang Eksis Beroperasi
Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 12 Kg Sabu Asal Malaysia
Terkait Pengungkapan Jaringan Narkoba, Praktisi Hukum Hans Silalahi : Silahkan Buktikan di Pengadilan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker