Rabu, 27 Mei 2026

Kompol Fahrizal, Penembak Adik Ipar di Medan Tembung Jalani Pemeriksaan Psikologis

Jumat, 06 April 2018 20:30 WIB
Kompol Fahrizal, Penembak Adik Ipar di Medan Tembung Jalani Pemeriksaan Psikologis
BERITASUMUT.COM/IST
Barang bukti yang disita dari pelaku.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Wakapolres Lombok Tengah, Kompol Fahrizal yang menembak mati adik iparnya, Jumingan (33), di kediaman orangtuanya di Jalan Tirtosari, Gang Keluarga, No.14, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung pada Rabu (03/04/2018) malam lalu, menjalani pemeriksaan psikologi.
 
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting mengaku, bahwasanya Kompol Fahrizal sempat harus menjalani pemeriksaan psikologis. Hal itu kata dia dilakukan, untuk mengetahui, apakah Wakapolres Lombok Tengah tersebut ada mengalami gangguan kejiwaan. "Tadi pagi kita ada menghadirkan dokter spesialis forensik kejiwaan. Hal ini untuk mengetahui apakah yang bersangkutan ada mengalami gangguan jiwa," ujar Kombes Rina kepada wartawan, Jumat (06/04/2018).
 
Lebih jauh Rina juga menjelaskan, jika pemeriksaan yang dilakukan Poldasu terhadap Kompol Fahrizal baru hari ini juga dilakukan. Sebab, usai ditangkap, Farizal belum dapat dimintai keterangan terhadap tindakan yang diperbuatnya."Soalnya setelah di tangkap ia terlihat labil. Jadi pemeriksaan terhadapnya baru bisa dimulai hari ini," jelasnya.
 
Disinggung soal motif, Rina juga mengaku jika kepolisan masih dalam tahap pengungkapan. Namun menurut dia, dari penembakan yang dilakukan Fahrizal sampai berkali-kali, terlihat jelas ia sedang sangat marah."Jadi sampai sejuah ini belum bisa terjawab motifnya. Untuk isu yang ada, tim kita masih melakukan pencairan fakta-fakta," terangnya.
 
Rina menambahkan, ancaman yang bisa diperoleh Fahrizal akan lebih berat dari masyarakat umum. Sebab, selain Fahrizal dijerat dengan pidana umum, juga akan dikenakan sanksi kode etik."Secara internal juga akan terlibat dalam kode etik. Tapi hal itu masih lama. Masih menunggu keputusan inkrah," pungkasnya.(BS04)

Tags
beritaTerkait
Polisi Bekuk Pelaku Tunggal Pembunuh Mahasiswa UMA di Patumbak Dijerat Pasal Berlapis dan Berat
Pelaku Pembunuhan Sadis yang Mayatnya Dibuang ke Sumur di Tanjung Selamat Terancam Hukuman Mati
Wanita Warga Menteng Medan Tewas Dirampok Kekasih, Jasadnya Dibuang ke Kebun Tebu Diski
Tiga Terdakwa Pembunuhan Wartawan Dituntut Hukuman Mati
LBH Medan Desak Pomdam I/BB Tetapkan Koptu HB Sebagai Tersangka
Koptu HB Tidak Hadir, Majelis Hakim Tunda Sidang Kasus Wartawan Rico Sempurna Pasaribu
komentar
beritaTerbaru
hit tracker