Rabu, 27 Mei 2026

Kompol Fahrizal, Penembak Adik Ipar di Medan Tembung Akan Diproses Sesuai Hukum

Jumat, 06 April 2018 19:30 WIB
Kompol Fahrizal, Penembak Adik Ipar di Medan Tembung Akan Diproses Sesuai Hukum
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Wakapolres Lombok Tengah, Kompol Fahrizal yang menembak mati adik iparnya, Jumingan (33), di kediaman orangtuanya di Jalan Tirtosari, Gang Keluarga, No.14, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung pada Rabu (03/04/2018) malam lalu, akan proses sesuai hukum yang berlaku. 
 
"Kita bakal pastikan jika ia (Kompol Fahrizal) akan diproses dengan hukum yang berlaku seperti masyarakat umum. Jadi biarpun perwira polisi, kita tidak akan membeda-bedakan," ungkap Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Jumat (06/04/2018).
 
MP Nainggolan mengaku, Poldasu masih melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap aksi penembakan tersebut, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap para saksi."Saksi yang diperiksa masih 3 orang. Yakni ibu dan istri Fahrizal, serta istri korban," sebutnya.
 
Disinggung soal motif dari pelaku sampai menembak adik iparnya, MP Nainggolan, enggan untuk memberikan tanggapannya. Ia hanya mengatakan, jika untuk motif sejauh ini masih dalam penyelidikan."Seperti apa pun informasi yang ada di lapangan, tapi dari polisi sejauh ini motifnya masih dalam tahap pendalaman," jelasnya.(BS04)
 
Terpisah, Kasubdit III/Umum Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Maringan Simanjuntak yang dikonfirmasi juga mengaku belum bisa memberikan penjelasan terkait dari motif dari Kompol Fahrizal. Namun, ia mengatakan, kemungkinan untuk para saksi, kepolisan akan dilakukan penambahan."Sejauh ini masih 3. Mudah-mudahan bisa bertambah. Untuk motif kita belum bisa sampaikan, coba tanya humas saja ya," pungkasnya.(BS04)
 

Tags
beritaTerkait
Polisi Bekuk Pelaku Tunggal Pembunuh Mahasiswa UMA di Patumbak Dijerat Pasal Berlapis dan Berat
Pelaku Pembunuhan Sadis yang Mayatnya Dibuang ke Sumur di Tanjung Selamat Terancam Hukuman Mati
Wanita Warga Menteng Medan Tewas Dirampok Kekasih, Jasadnya Dibuang ke Kebun Tebu Diski
Tiga Terdakwa Pembunuhan Wartawan Dituntut Hukuman Mati
LBH Medan Desak Pomdam I/BB Tetapkan Koptu HB Sebagai Tersangka
Koptu HB Tidak Hadir, Majelis Hakim Tunda Sidang Kasus Wartawan Rico Sempurna Pasaribu
komentar
beritaTerbaru
hit tracker