Minggu, 19 April 2026

IRT Penjual Sabu Diringkus Polres Langkat

Selasa, 03 April 2018 20:15 WIB
IRT Penjual Sabu Diringkus Polres Langkat
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com–Aparat Kepolisian Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, meringkus seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang juga menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Pelaku berinisial NUR (38) diringkus di kediamannya, di Lingkungan Paya lugur, Kelurahan Alur Dua, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat.
 
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Langkat AKP Arnold Hasibuan, dilansir dari Tribratanews.sumut.polri.go.id, Selasa (03/04/2018) menjelaskan, dari penangkapan ini polisi mengamankan berbagai alat bukti. "Diantaranya satu paket sedang narkotika jenis sabu-sabu dibungkus plastik putih transparan, enam paket kecil sabu-sabu, sekop, gunting. Kesemuanya dimasukkan dalam dompet kecil warna belang-belang," jelasnya.
 
Dia menuturkan, penangkapan yang dilakukan ini bermula adanya informasi dari masyarakat di tempat kejadian perkara dan langsung mengamankan tersangka bersama dompet yang bgeraad di tangannya. “Saat petugas memeriksa isi dompet tersebut maka ditemukanlah barang bukti berupa sabu-sabu dan lainnya,” katanya.
 
Kini tersangka sudah diamankan petugas untuk penyidikan lebih lanjut dan penyidik mempersangkakannya dengan pasal 114 UU Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun. (BS04)

Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap
Polisi Sergap 2 Orang Pemuda Pengedar Sabu di Jalan Pasar III Medan
Barak Narkoba dan Judi Tembak Ikan di Desa Durin Simbelang Eksis Beroperasi
Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 12 Kg Sabu Asal Malaysia
Terkait Pengungkapan Jaringan Narkoba, Praktisi Hukum Hans Silalahi : Silahkan Buktikan di Pengadilan
Gubernur Sumut Apresiasi Upaya Polda dan Kodam I/BB Berantas Judi dan Narkoba
komentar
beritaTerbaru
hit tracker