Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Polres Labuhanbatu yang dipimpin AKBP Frido Situmorang didampingi Kasat Narkoba AKP Jama Kita Purba, paparkan hasil tangkapan dan jaringan narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Rantauprapat dan Lapas Kota Pinang, Senin (12/03/2018) kemarin.
Penangkapan jarigan tersebut, kata AKBP Frido, berawal saat diamankannya Rudiansyah alias Rudi. Dari tersangka itu, polisi berhasil mengamankan berupa 6 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 1,89 gram bruto dan 8 bungkus plastik klip kosong, 1 kotak doubelmint tempat sabu, 3 pipet, 1 buah jarum suntik, 1 buah kaca pirek dan 1 unit handphone (HP) Nokia warna hitam. Dari keterangan tersangka, ia memperoleh dari seseorang bernama Aspan Ependi Hasibuan.
“Berantai-rantai jaringannya. Jadi sampai 3 hari dalam mengungkap jarigan narkoba ini hingga ke Lapas Rantauprapat dan Kota Pinang, kita kembangkan,” kata AKBP Frido didampingi Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu dilansir dari tribratanews.sumut, Selasa (13/03/2018).
AKBP Frido menyebutkan, saat anggota melakukan pengembangan kembali, tepatnya pada Jumat (09/03/2018) malam, di lingkungan Kampung Makmur, Kelurahan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), kembali dilakukan penangkapan terhadap Aspan Ependi Hasibuan dan Ardiansyah alias Dian.
"Di sini ditemukan barang bukti berupa 5 bungkus plsatik klip tembus pandang berisi 2172 butir pil ekstasi warna hijau seberat 606 gram bruto, 1 bungkus klip besar berisi sabu seberat 100 gram bruto, 1 bungkus klip jenis sabu 0,9 gram bruto, 1 unit HP Nokia warna hitam dan 1 unit timbangan elektrik," sebutnya.
Lebih jauh AKBP Frido menjelaskan, jika narkoba tersebut diterima pelaku dari Suherman Tanjung. Sedangkan pil ekstasi diterima dari seorang perempuan bernama Siti atas suruhan dari Abdulah Safi’i Hasibuan Alias Ucok Jigrak (binaan Lapas Kota Pinang). Kemudian Sabtu (10/03/2018) sekira pukul 07.00 WIB di Dusun Sidodadi, Desa Pematang Seleng, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu dilakukan penangkapan terhadap Sudarmaji Tanjung dan ditemukan barang bukti berupa 2 unit HP dan uang sebesar Rp 1 juta.
Tak sampai di situ, petugas melakukan pengembangan kembali ke Lapas Kota Pinang terhadap Ucok Jingkrak dan ditemukan berupa HP. Dari pengakuan Sudarmaji Tanjung, sabu yang diserahkan kepada Ardiansyahdiperoleh dari Hotma Manurung (warga bianaan Lapas Rantauprapat).
Selanjutnya pada Sabtu (10/03/2018) siang, di Lapas Kelas II A Rantauprapat dilakukan penangkapan terhadap Hotma Manurung dan ditemukan barang bukti berupa 2 unit HP.“Dalam pengungkapan narkotika, kita tidak main-main, sampai ke akarnya juga kita cari,” pungkas Kapolres Labuhanbatu.(BS04)
Tags
beritaTerkait
komentar