Jumat, 12 Juni 2026

Ternyata Ini Penyebab Biaya Ibadah Haji Naik Jadi Rp 35,2 Juta

Selasa, 13 Maret 2018 14:46 WIB
Ternyata Ini Penyebab Biaya Ibadah Haji Naik Jadi Rp 35,2 Juta
beritasumut.com/ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Pemerintah melalui Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin dan DPR RI melalui Komisi VIII menyepakati rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1439H/2018M sebesar Rp35.235.602, atau naik sebesar 0,9% dari rata-rata besaran BPIH tahun lalu, yaitu Rp 34,89 juta.
 
“Ada kenaikan sebesar Rp345.290 atau 0,9%,” kata Menag saat Rapat Kerja Penetapan  BPIH 1439H/2018M yang dipimpin oleh Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher, di Gedung Parlemen Kompleks Senayan Jakarta, Senin (12/03/2018).
 
Menurut Menag, ada tiga faktor yang mempengaruhi kenaikan biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji tahun ini di banding tahun 2017. Pertama, adanya kebijakan Pemerintah Arab Saudi terkait pemberlakuan pajak pertambahan nilai (PPn) sebesar 5% untuk semua barang dan jasa yang dikonsumsi dan dipergunakan di Arab Saudi. Kedua, kenaikan harga bahan bakar minyak dan tarif listrik di Arab Saudi serta tren kenaikan harga avtur. Ketiga, perubahan nilai tukar rupiah terhadap Dolar Amerika dan Saudi Riyal.
 
“Kenaikan sebesar Rp345.290 atau 0,9%, menurut hemat kami, wajar dan rasional, apalagi ditambah dengan adanya peningkatan kualitas layanan di banding tahun lalu,” kata Menag, seperti dilansir setkab.go.id.
 
Menag berharap besaran BPIH 2018 itu dapat segera diundangkan sehingga mempermudah persiapan penyelenggaraan ibadah haji oleh pemerintah. Selain itu, kepastian yang lebih awal juga akan memudahkan jemaah haji untuk merencanakan waktu melunasi setoran awal yang sudah dibayarkan.
 
Sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI dan Panja BPIH Kementerian Agama telah menyapakati untuk meningkatkan pelayanan pada Jemaah haji.
 
Peningkatan layanan tersebut meliputi penambahan petugas haji menjadi 4.100 orang sesuai dengan peningkatan kuota haji. Selain itu, Frekuensi makan jemaah haji di Makkah kini menjadi 40 kali, dan di Madinah 18 kali.(BS01)

Tags
beritaTerkait
Usai Rapat di KPK, Menag Janji Layanan Haji Lebih Baik
Masa Tunggu Haji 30 Tahun, Komisi VIII DPR Usul RI Isi Kuota Negara Lain
Panja DPR-Pemerintah Sepakati Biaya Haji per Jemaah Rp 55.431.750
Pemerintah dan DPR Targetkan Penetapan Biaya Haji 2025 pada 10 Januari
Pemko Binjai Gelar Gotong Royong Serentak se-Kota Binjai
Tasyakuran Penyelenggaraan Haji 2024, Pj Bupati Langkat Doakan Semua Jemaah Haji Mabrur
komentar
beritaTerbaru
hit tracker